Solok Selatan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada periode Mei hingga November 2025. Total ada 19 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yuharmen Yakub, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Moch. Taufik Yanuarsyah, serta para Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kabag OPS Polres Solok Selatan, Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Wali Nagari Alam Pauh Duo, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan.
Yuharmen Yakub menjelaskan, pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Solok Selatan dengan cara dibakar dan dihancurkan, disaksikan unsur Forkopimda dan tamu undangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, di antaranya:
– Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda sebanyak 1 perkara, dengan barang bukti berupa pisau dan kayu.
– Tindak Pidana Umum Lainnya dan Kamnegtimbun sebanyak 3 perkara, dengan barang bukti berupa pakaian, buku, pena, plastik, timbangan, dan karpet.
– Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 1 perkara, dengan barang bukti berupa pakaian.
– Tindak Pidana Narkotika sebanyak 15 perkara, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,24 gram dan ganja 165,99 gram.
Seluruh barang bukti tersebut telah memperoleh penetapan untuk dimusnahkan sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan yang telah inkracht.
Yuharmen menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas tindak pidana, khususnya kasus narkotika, penganiayaan, dan pencabulan yang masih sering terjadi di wilayah Solok Selatan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kejahatan, terutama penyalahgunaan narkotika,” ujar Yuharmen.
Kejaksaan Negeri Solok Selatan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan humanis demi terwujudnya keadilan dan ketertiban di masyarakat. (Joko)



Discussion about this post