SAWAHLUNTO – Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto sosialisasikan Restoratif Justice ke masyarakat. Kegiatan itu digelar melalui program “Jaksa Menyapa” di radio Sawahlunto FM, Rabu (23/3/2022).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sawahlunto Ulfan Yustian Arif SH menyatakan Restorative Justice merupakan program dari Jaksa Agung RI dimana keadilan restoratif harus disosiliasikan kepada masyarakat.
Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Misalnya perkara pencurian, tetaplah sebuah perbuatan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan serta harus diproses hukum,” ungkap Ulfan.
Lebih jauh dia memaparkan dalam penanganan perkara tersebut ada program restorative justice yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Program ini tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Maka upaya apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti restorative justice,” sebutnya
Dalam penanganan perkara menggunakan program RJ tersebut, menurut Nophy, tentu ada syarat diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,” imbuhnya.
Masih menurut Kasi Pidum, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Guna lebih mengatahui lebih dalam atau masyarakat yang akan berkonsultasi di Kejaksaan negeri Sawahlunto memiliki program pelayanan hukum dimana masyarakat dapat datang melakukan konsultasi secara gratis.
“Masyarakat dapat datang secara langsung untuk menyampaikan permasalahan ke kantor Kejari Sawahlunto di Muara Kalaban,“ pintanya. (Inv.02)
Discussion about this post