SAWAHLUNTO – Kejaksaan Negeri Sawahlunto kembali melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Pemusnahan itu digelar bersama aparat penegak hukum lainnya di halaman Kejari kota itu, Kamis (21/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Andarias D’Orney S.H, M.H.. mengatakan, bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini, tidak diperlukan lagi sebagai barang yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan.
Dalam laporannya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Jovan Kurata Waruwu memaparkan barang bukti berasal dari 10 perkara. Yaitu 6 dari perkara narkotika, 1 dari perkara oharda yaitu Penganiayaan, 3 dari TPUL ITE, Judol, dan Tambang Ilegal. Barang bukti terdiri dari:
1. 50,0718 gram shabu
2. 2,2 gram ganja
3. Barang bukti lainnya berupa 1 unit hp, 2 buah Karpet Karet, 1 buah Rekor dan Selang.
“Beberapa lembar kain atau pakaian, serta perangkat-perangkat alat hisap narkotika,” jelas Jovan.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara di blender dengan air, dan barang bukti lainnya dibakar. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkracht di tahun 2024 itu.
Kegiatan pemusnahan itu, ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan turut hadir Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Rendra Taqwa Agusto beserta jajaran Kejaksaan Negeri Sawahlunto disaksikan Dinas Kesehatan, BNN Kota Sawahlunto, Polres Sawahlunto dan awak media. (Inv.02)
Discussion about this post