Agam–Kejaksaan Negeri Agam melakukan pemusnaan barang bukti Narkotika dan Barang Bukti lainya yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan Pada Selasa (9/2) di di Halamanan Kejaksaan Negeri Agam
Pemusnaan Barang Bukti tersebut di Hadiri secara langsung Kejari Agam Kejari Agam Rio Rizal SH,MH. Kasi intel Devitra Romiza,SH.MH,Kasi Pidsus Rova Yofirsta,SH. Kasi Pidum Henri setiawan,SH,MH,Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Dhonny Armandos, SH. M.Han
Ketua pengadilan Negeri BNN Propinsi Sumatra Barat.Kapolres Agam diwakili waka Polres Kalapas Kelas II B Padang Lansano Dandim 0304 Agam BKSDA Agam
Kejari Agam Rio Rizal SH,MH di dampingi Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Dhonny Armandos, SH. M.Han menuturkan bahwa Pemusnaan barang Bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan katanya
Kemudian pemusnaan barang bukti dari 78 perkara ini dari bulan Agustus 2020 s/d bulan Januari 2021, dan bukti dimaksud berasal dari beberapa jenis tindak pidana, antaranya Barang Bukti dalam perkara tindak pidana Narkotika Berat shabu : 160,92 gram.Daun ganja : 2.376,21 gram dan (+ 2,3 kg)-Ekstasi 2 butir. Alat pakai shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman bekas 2 Bahwa Barang Bukti dalam perkara tindak pidana Perjudian Terdiri dari buku tafsir mimpi, buku yang berisi angka-angka togel, kartu atm, dan alat komunikasi berupa smartphone yang terinstal aplikasi judi online
Kejari melanjutkan Bahwa terdapat perkara tindak pidana pemalsuan materai 6000 dengan jumlah materai 6000 palsu sebanyak 203 lembar dan barang bukti dalam perkara tindak pidana persetubuhan / pencabulan terhadap anak di bawah umur berupa antara lain pakaian-pakaian termasuk pakaian dalam.Selanjutnya terdapat juga perkara tindak pidana yang terkait dengan Konservasi Sumber Daya Alam dengan barang bukti antara lain 2 ekor burung 1 ekor burung beo dan 1 ekor burung nuri, Sisik hewan trenggiling seberat 7.695 gram (+7,6 kg).Yang mana hewan dan kulit hewan tersebut berasal dari hewan yang dilindungi dan berdasarkan putusan pengadilan maka diserahkan kepada BKSDA Agam
Kejari Menambahkan untuk barang bukti kulit hewan yang berasal dari hewan yang dilindungi dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah maka diserahkan kepada BKSDA Agam,semuanya kita musnahkan dengan cara di bakar jelasnya
“Ini bentuk komitmen kita bersama pihak penegak hukum lainya dalam menyelesaikan seluruh perkara yang ada.Tidak ada kata toleril bagi pelanggar hukum,semuanya akan tindak sesuai hukum yang berlaku.(aji)
Discussion about this post