SAWAHLUNTO – Kejaksaan Negeri Sawahlunto Sosialisasikan dan mengajak pemerintah desa lebih aktif dalam memanfaatkan pendampingan hukum oleh Kejaksaan yang sekarang diluncurkan dalam program ‘Jaksa Jaga Desa’.
Abdul Mubin Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto pada Selasa 23 Agustus 202, menyampaikan program ‘Jaksa Jaga Desa’ bertujuan mencegah jajaran pemerintah desa melakukan pelanggaran undang-undang/regulasi yang berlaku, dan kami terbuka menerima kepala desa dan jajaran yang ingin berkonsultasi/didampingi agar jangan sampai salah dalam menjalankan aturan-aturan hukum. Lebih baik mendatangi kejaksaan itu untuk meminta didampingi daripada dipanggil kejaksaan untuk diperiksa.
Dalam upaya pencegahan yang berbentuk penyuluhan dan pendampingan itu, Kejaksaan melaksanakannya dengan berdiskusi untuk memberikan pandangan/referensi hukum dan arahan solusi permasalahan dari sudut pandang hukum.
“Kepada bapak ibu tidak usah takut kalau datang minta pendampingan Kejaksaan nanti diselidiki atau ditanya sampai berjam-jam, atau dibikin repot karena harus rutin melapor dan segala macamnya. Tidak ada seperti itu kalau untuk pendampingan, sebab dalam pendampingan itu kami bersikap humanis dan tidak bertindak memberikan perintah, hanya dalam bentuk dialog untuk memberikan pandangan dan arahan hukum,” terangnya.
Kajari Sawahlunto Abdul Mubin dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum di pemerintahan desa, Kejaksaan dalam hal-hal tertentu juga siap untuk ‘jemput bola’ yakni dengan terjun langsung ke desa-desa yang dianggap memiliki permasalahan dalam pembangunan ataupun pelayanan pada masyarakat.
Karena intinya dalam mengelola desa kan itu mengelola keuangan negara, pemerintah desa menjaga agar pengelolaannya sesuai undang-undang, kami di Kejaksaan mengawal agar pengelolaan itu sesuai undang-undang. Jadi dengan kesamaan menjaga undang-undang ini mari kita tingkatkan sinergi dan koordinasi.
Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sawahlunto Ulfan Yustian Arif mengatakan dalam sosialisasi ‘Jaksa Jaga Desa’ pihaknya menyampaikan materi tentang pemahaman hukum dalam penggunaan dana desa.
“Materi yang kami sampaikan tentu hanya akan bermanfaat jika ada kerja sama dari pemerintah desa, yakni niat dari mereka untuk bersama-sama menjaga agar tidak ada penyimpangan hukum,” sebutnya.
Program dan sosialiasi ‘Jaksa Jaga Desa’ itu disambut dengan apresiasi dan terima kasih oleh Wali Kota Sawahlunto Deri Asta. Menurut dia, keberadaan program itu menjadi jawaban jika selama ini pemerintah desa mengalami ada ragu-ragu dalam aspek hukum.
“Hukum ini kan memang untuk memahaminya harus dipelajari dulu, mempelajarinya pun tidak bisa dengan mengambil kesimpulan sendiri melainkan harus dari sumber yang memang berkompeten dan sah di bidang itu. Untuk itu kehadiran kejaksaan yang siap mendampingi dan menjadi mitra berdiskusi jika ada keraguan pada aspek hukum ini tentu sangat strategis dalam mencegah terjadinya permasalahan hukum di pemerintah desa,” kata wali kota.
Wali Kota Deri Asta menekankan supaya semua Kepala Desa dan perangkat desa yang mengikuti sosialisasi itu agar mengikuti sampai selesai sehingga semua informasi yang disampaikan narasumber dapat terserap maksimal.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Deri Asta turut berpesan agar pemerintah desa lebih meningkatkan ketelitian dalam mengelola administrasi pengelolaan dana desa, sebab maladministrasi atau permasalahan administrasi juga bisa menjadi penyimpangan hukum.
Yang paling rawan itu adalah maladministrasi ini, jadi memang tidak ada mengambil uang untuk kepentingan pribadi namun secara laporan/dokumen administrasinya tidak sesuai atau tidak lengkap, itu kan termasuk melanggar regulasi hukum. Makanya ke depan mari kita lebih teliti lagi agar semua kelengkapan dan kesesuaian administrasi itu tercukupi.
Salah satu peserta sosialisasi yakni Kepala Desa Talawi Hilie Ferdian Irwan mengaku materi-materi yang disampaikan sangat bermanfaat menjadi pedoman bagi dirinya dan jajaran agar terhindar dari penyimpangan hukum.
“Hadirnya pendampingan hukum dari Kejaksaan pada penyelenggara pemerintahan desa itu penting. Dengan itu kami mempunyai tempat ‘mengadu’ untuk membahas adanya hal-hal yang tidak jelas/meragukan secara hukum,” kata Ferdian. (Djasrizal)
Discussion about this post