SAWAHLUNTO – Pemko Sawahlunto menerima hibah dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto berupa sebagian tanah milik negara seluas 65 m2 yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Aur Mulyo Kecamatan Lembah Segar. Tanah yang dihibahkan oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto ini akan dimanfaatkan oleh Pemko Sawahlunto untuk memperlebar akses jalan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Penyerahan hibah tanah tersebut secara resmi dilaksanakan pada Rabu 25 Agustus 2021 tadi di Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Abdul Mubin dan Walikota Sawahlunto Deri Asta.
Walikota Sawahlunto Deri Asta sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Dikatakan Walikota Deri Asta, dengan dihibahkannya sebagian tanah dari rumah negara aset milik Kejaksaan Negeri Sawahlunto itu, maka kendala sempitnya akses jalan menuju RSUD Sawahlunto kini didapatkan solusinya yakni dengan memperlebar jalan tersebut.
Kondisi dari dulu itu, sempitnya jalan menuju RSUD menyebabkan kendaraan roda 4 itu sulit sekali untuk berpapasan. Pemko Sawahlunto dari dulu ingin memperlebar jalan itu, namun karena untuk memperlebar jalan itu harus menggunakan sebagian tanah yang merupakan aset milik Kejaksaan Negeri Sawahlunto, jadi Pemko mengurus surat permintaan hibah. Sudah sekian tahun proses itu, sekarang permintaan itu dapat terealisasi. Untuk itu, Pemko Sawahlunto menyampaikan terimakasih sebesar – besarnya pada Kejaksaan Negeri Sawahlunto terutama bapak Abdul Mubin.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Abdul Mubin, menyatakan bahwa pihaknya melihat dan menyadari bahwa akses jalan menuju RSUD Sawahlunto memang butuh sekali untuk diperlebar. Sehingga Kejaksaan Negeri Sawahlunto memutuskan untuk menghibahkan tanah itu demi kepentingan publik.
RSUD ini adalah pelayanan publik yang perlu mendapat prioritas. Apalagi untuk akses jalannya, banyak kendaraan masuk dan perlu kecepatan dan kelancaran. Karena itu, ketika kami masuk sebagai Kajari di sini, kami mempelajari pengurusan hibah ini, kesimpulannya harus diselesaikan, tanah ini kita berikan pada Pemko untuk kepentingan akses jalan RSUD yang artinya merupakan demi kepentingan publik.
Untuk kelengkapan legalitas hukum dan administrasi, Kajari Abdul Mubin berpesan pada Pemko Sawahlunto agar langsung mengurus sertifikat dan dokumen – dokumen pendukung lainnya dari tanah yang dihibahkan tersebut.
Penerimaan hibah tanah dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto tadi, Walikota Sawahlunto Deri Asta didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Afridarman. (Djasrizal)
Discussion about this post