Sarolangun, Jambi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun kembali menetapkan dua orang tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rolly Manampiring, SH., MH., didampingi Kasipidsus Bambang Harmoko, SH., MH., Kasi Intel Rikson Siagian, SH., serta tim penyidik, pada Jumat (12/12/2025).
Dalam keterangan resminya, Kajari menyampaikan bahwa pada Kamis (11/12/2025), pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp187 juta dan denda Rp50 juta dari terpidana Herman bin Marzuki, mantan Kepala Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun.
“Eksekusi sudah dilakukan kemarin dan telah diproses untuk dimasukkan sebagai PNBP,” jelas Kajari.
Selain itu, pada hari yang sama, penyidik Kejari Sarolangun juga menetapkan DM (inisial) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran di Dinas P3A Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021.
“DM diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp346.736.498, berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Jambi,” tegas Kajari.
DM telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sarolangun untuk 20 hari ke depan selama proses penyidikan berlangsung.
Pada Jumat (12/12/2025), Kejari Sarolangun kembali menetapkan satu tersangka lainnya, yakni HY, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Penyimpangan tersebut dilakukan melalui pengecer Toko DT di wilayah Kecamatan Sarolangun pada tahun 2021 dan 2022.
“Terhadap tersangka HY juga telah dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sarolangun,” tambah Kajari.
Kajari menegaskan bahwa seluruh perkara akan segera diproses ke tahap selanjutnya sesuai asas peradilan cepat dan ketentuan hukum acara pidana. (Pen)



Discussion about this post