JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat (24/10/2025).
Saksi yang diperiksa berinisial WTW, selaku Accounting PT RUM periode 2012–2014. Pemeriksaan terhadap WTW dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan anak perusahaannya.
Perkara tersebut tengah ditangani dengan tersangka berinisial IKL dan kawan-kawan. Kejaksaan Agung menegaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya memperdalam penyidikan dan mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit yang diduga bermasalah tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).
Kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex ini menjadi sorotan publik karena melibatkan beberapa bank daerah besar. Penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pejabat bank dan pihak terkait untuk mengusut adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit tersebut.*
Red/amr



Discussion about this post