Indonesia sebagai bagian dari kawasan segitiga terumbu karang merupakan rumah bagi spesies kunci seperti hiu pari, penyu dan mamalia laut lain. Karenanya, habitat kritis perlu dikelola dengan langkah nyata untuk mendukung pelestarian dan penyelamatan populasi spesies penyu di Indonesia.
Penyu adalah salah satu dari 18 jenis biota perairan dilindungi/terancam punah yang diprioritaskan upaya konservasinya. Kementrian Kelautan dan Perikanan juga telah menetapkan 6 jenis penyu yang terancam punah di Indonesia yaitu apenyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmotu enam jenis penyu untuk kategori tersebut chelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu pipih (Natator depressus) dan penyu tempayan (Caretta caretta).
Penyu adalah satwa laut jenis reptil yang bernafas dengan paru-paru yang telah ada sejak zaman purba sekitar 200 juta tahun yang lalu. Penyu dapat bermigrasi atau menjelajah ratusan kilometer jauhnya hingga ke perairain Australia bagian Barat.
Oleh sebab itu penyu diklaim oleh dunia Internasional sebagai milik dunia sehingga untuk regulasi perdagangannya diatur oleh Konvensi Internasional. Secara Internasional Penyu masuk kedalam red list di IUCN dan Apendic I CITES yang berarti bahwa keberadaannya di alam terancam punah dan dilarang untuk diperdagangkan.
Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan undang-undang Nomor 5 tahun 1990 yang melarang penyu dan derivatnya (telur, cangkang, daging) dijual diperdagangkan secara bebas.
Ancaman utama terhadap populasi penyu adalah kegiatan manusia, seperti pencemaran pantai dan laut, rusaknya habitat peneluran, lokasi mencari makan, serta gangguan pada jalur penyu bermigrasi akibat penangkapan penyu yang ilegal, serta pengumpul telur penyu menjadi ancaman saat ini bagi kehidupan penyu.
UPTD Konservasi dan Pengawasan Kelautan dan Perikanan (KPSDKP), Dinas Kelautan dan Perikanan sesuai Pergub Sumatera Barat No 109 tahun 2017 mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi perikanan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencanangkan Kawasan Konservasi Perairan Daerah melalui SK Gubernur yang terdiri dari 7 Kawasan Konservasi Daerah (KKPD). Melihat sifat ekologis perairan di masing-masing KKPD ini merupakan kawasan pesisir yang berpotensi sebagai daerah peneluran penyu. Dimana 5 dari 6 spesies penyu yang ada di Indonesia ditemukan bertelur di Kawasan Pesisir Sumatera Barat.
Di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kota Pariaman dibawah pengelolaan UPTD Konservasi dan Pengawasan Kelautan dan Perikanan (KPSDKP), Dinas Kelautan dan Perikanan terdapat lokasi penangkaran penyu. 4 kawasan konservasi perairan daerah (KKPD) melaksanakan konservasi Penyu, diantaranya KKPD Pesisir Selatan, KKPD Gasan di Padang Pariaman, KKPD Air Manis di Kota Padang dan KKPD Kota Pariaman.
Penangkaran penyu di Kota Pariaman terletak di Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Dilokasi ini UPTD KPSDKP memberikan pelayanan berupa edukasi konservasi penyu yang dibuat menjadi sebuah ekowisata. Desa Apar dan sepanjang pantai Kota Pariaman dulunya merupakan habitat peneluran penyu, saat ini karna sudah menjadi tujuan wisatawan sudah jarang sekali penyu bertelur di Pantai Apar tersebut.
Penyu lebih banyak pergi bertelur ke Pantai Kataping dan Pantai Tiram dimana kondisinya yang jauh dari keramaian. Penyu mencari tempat yang nyaman untuk bertelur dan menghindari gangguan predator.
Oleh sebab itu dalam rangka melakukan konservasi penyu, UPTD KPSDKP melibatkan peran serta masyarakat dalam penyelamatan telur penyu dengan merelokasi telur dari pantai ke penangkaran penyu KKPD untuk ditetaskan pada sarang semi alami.
Telur penyu yang ditetaskan pada sarang semi alami biasanya menetas setelah 50 s/d 60 hari sejak diinkubasikan dan dipengaruhi oleh suhu dan kelembaban. Pantai Pariaman merupakan lokasi sebaran habitat penyu untuk jenis Penyu Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea)
Pemindahan telur dari sarang alami kesarang semi alami dilakukan setelah ± 1 jam. Induk meninggalkan sarang, telur masih dalam keadaan toleran terhadap perubahan posisi, karena mata tunas masih mampu menuju kepermukaan.
UPTD KPSDKP berperan serta melestarikan penyu sebagai satwa yang dilindungi, salah satunya adalah melalui proses penangkaran di KKPD. Tujuan Kegiatan ini untuk membantu secara operasional pengembangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (Konservasi Penyu) agar terus berjalan semaksimal mungkin dalam upaya pelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan.
Hal itu sekaligus sebagai suatu program dan kegiatan yang dirancang untuk memberikan pembelajaran secara langsung kepada masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga Kelestarian sumberdaya ikan dan lingkunganya dari kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan manusia (antrophogenic), maupun peristiwa alam (tropoghenic) yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem secara fatal, sehingga pada saatnya diharapkan terjadinya pengelolaan keberlanjutan oleh masyarakat.
Kawasan konservasi penyu ini digunakan sebagai pusat penelitian, pendidikan dan objek wisata bahari. Sebagai pusat edukasi konservasi penyu UPTD KPSDKP melaksanakan pelayanan berupa edukasi konservasi penyu bagi pelajar TK, SD, SMP, SMA, serta memberikan pelayanan pendampingan magang dan penelitian bagi mahasiswa dari berbagai universitas. Tercatat menjelang akhir tahun 2024 ini pengunjung lokasi penangkaran Penyu sudah mencapai lebih dari 11.000 orang.
Edukasi Konservasi kepada pengunjung dilakukan dengan penyadartahuan pengunjung mengenai Pentingnya melestarikan penyu, selain itu UPTD KPSDKP juga menyediakan Paket Edukasi bagi pelajar, mahasiswa ataupun komunitas yang ingin mengenal Konservasi Penyu secara lebih dekat, berupa edukasi konservasi di dalam ruangan dengan menampilkan visual berupa vidio pentingnya pelestarian penyu, sosialisasi konservasi penyu hingga pemberian edukasi di lapangan.
UPTD KPSDP dalam upaya pelestarian ekologi pengelolaan sonasi kawasan, juga menggandeng masyarakat dalam bentuk mitra konservasi yang memanfaatkan kawasan konservasi, yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan tanpa merusak ekositim dan sumberdaya ikan pada kawasan konservasi.
Selain itu juga UPTD melakukan PKS Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan Dirjen PRL KKP RI, bertujuan sinergitas jejaring pengelolaan kawasan konservasi Daerah dikelola UPTD KPSDKP dengan Kawasan Konservasi Nasional, di mana dikelola oleh LKKPN Pekanbaru. Kerjasama ini sudah berjalan dari tahun 2021 – 2024, dan sangat membantu dalam peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi menuju berkelanjutan (Emas).
Discussion about this post