TANAH DATAR – Jajaran Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana judi jenis togel. Terduga pelaku berinisial SJ (75) merupakan seorang pedagang yang berdomisili di Kecamatan Padang Ganting.
Terjadi pada hari Senin tanggal 18 Januari 2024 bertempat di dalam rumah milik terduga pelaku di Kecamatan Padang Ganting.
Penangkapan terhadap terduga pelaku SJ (75) ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. Melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Kapolres menyampaikan jajaran Sat Reskrim telah mengamankan SJ, yang diduga pelaku judi togel.
“Benar kami jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan salah seorang laki-laki berinisial SJ (75) yang diduga merupakan seorang pelaku tindak pidana judi jenis togel. Untuk terduga pelaku kami amankan ketika sedang berada di dalam rumah miliknya di Kecamatan Padang Ganting,” ujar Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H.
Sebelumnya, lanjut kasat, pihaknya telah mendapatkan informasi tentang adanya tindakan yang diduga pidana judi jenis togel di seputaran Kecamatan Padang Ganting.
Setelah diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 179.000,- dan 2 (dua) lembar kertas rekapan yang berisikan hasil pencarian dan hasil pemasangan nomor togel dari terduga pelaku SJ (75).
Selanjutnya, untuk terduga pelaku SJ (75) serta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk terduga pelaku SJ diancam dengan Pasal 303 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. **
Discussion about this post