Padang Pariaman — Empat orang pelaku tindak pidana permainan judi jenis koa dengan menggunakan uang sebagai taruhannya diamankan Satreskrim Polres Padang Pariaman bertempat di sebuah warung di Simpang Ampaleh, Korong Lubuk Aua, Nagari Anduriang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu 18/2/2023 sekira pukul 23:30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai membenarkan telah diamankan empat orang pelaku masing-masing inisial EP (60), BT (59), AS (40), MD (55), “Ke empat pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman,” tutur Kasat Reskrim, Minggu (19/2).
Dijelaskan oleh Kasat kejadian berawal sewaktu petugas kepolisian dari Tim Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
Kemudian petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada sekelompok laki-laki yang sedang melakukan permainan judi jenis koa dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya yang bertempat di sebuah warung di Korong Lubuk Aua, Nagari Anduriang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam.
“Sesampainya di lokasi itu petugas melakukan pengintaian untuk melihat gerak gerik sekelompok laki-laki yang dicurigai tengah asyik bermain judi dan tak menunggu waktu lama petugas langsung menggerebek warung tersebut, serta mengamankan para pelaku,” ucap Kasat.
Setelah itu dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 168 lembar kertas koa, 1 lembar kertas alas untuk bermain koa, dan uang sebesar Rp 235 ribu rupiah.
Pada saat dilakukan interogasi terhadap ke empat pelaku ia mengakui perbuatannya, memang benar telah melakukan permainan judi jenis koa dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.
Selanjutnya ke empat pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post