Padang Pariaman — Dua orang pria diringkus Satreskrim Polres Padang Pariaman karena kedapatan sedang menjual permainan judi jenis togel online dengan situs Udin Togel di sebuah warung yang berada di Korong Kampung Kandang, Nagari Parit, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, pada Rabu 2/11/2022 sekira pukul 21:00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan kedua pelaku yang ditangkap itu inisial AW (42) warga Kecamatan Ulakan Tapakis dan inisial IW (39) warga Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung di Korong Kampung Kandang Nagari Parit Kecamatan Nan Sabaris, adanya seorang pria yang sedang menjual permainan judi jenis togel online yang sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Kemudian Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung bergerak mendatangi lokasi TKP dan benar didapati pelaku sedang duduk di warung serta petugas langsung menggerebek mengamankan pelaku AW, “Saat diamankan ditemukan 1 lembar kertas timah rokok warna putih kuning yang telah dicatat angka nomor togel pemasang dan uang tunai sebesar Rp 30 ribu rupiah,” kata Agustinus Pigai Kasat Reskrim.
“Setelah itu dilakukan introgasi terhadap pelaku AW ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dia menyetor angka pemasangan togel tersebut kepada seorang pelaku bernama inisial IW, yang mana pelaku AW telah menjadi kaki/piont untuk menjualkan togel serta sudah bekerja selama 10 hari yang lalu,” ucapnya.
Kasat melanjutkan, mendapat keterangan informasi dari pelaku AW tersebut Tim Jatanras Reskrim Padang Pariaman langsung mengejar target posisi pelaku IW yang terhendus sedang berada disebuah warung dekat Pasar Pauh Kamba dan petugas langsung mengamankan pelaku IW tersebut beserta barang bukti 1 unit handphone yang ada akun website togel dengan situs Udin Togel.
Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku IW mengakui perbuatannya benar telah menjual nomor togel dengan uang sebagai taruhannya dan juga AW sebagai orang suruhan untuk menjualkan nomor togel serta stor kepada pelaku IW tersebut, saat dicek isi deposit dalam akun situs Udin Togel tersebut sebesar Rp 947.361.
Dari penggeledahan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Xiomi Redmi 9A, 1 buah kartu ATM BRI, 1 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu, 4 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp 5 ribu, dan 1 lembar kertas timah rokok warna putih kuning yang telah dicatat angka nomor pemasang togel.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post