Padang– Fasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Koto Tangah, Selasa, (3/9/2024). Rumah Restorative Justice ini merupakan bagian dari inisiasi mahasiswa KKN dari Universitas Eka Sakti (UNES).
Dalam sambutannya, Andree menuturkan dengan restorative justice ini akan kembali nilai-nilai musyawarah di kalangan masyarakat. Tidak hanya itu, kehadiran rumah restorative justice akan membantu penegakan hukum, menghidupkan masyarakat harmonis dan humanis serta penuh perdamaian.
“Keberadaan rumah restorative justice ini sangat penting, kami berharap serta mendorong agar kedepannya rumah restorative justice ini dapat kita bangun di seluruh kecamatan dan kelurahan. Melibatkan berbagai unsur yang ada sehingga masyarakat benar-benar memahami pengadilan,” ucapnya didampingi Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan.
Tidak lupa Andree mengucapkan terima kasih kepada rektor UNES atas dukungan dan inisiasi mahasiswa KKN. Ia berharap denga pembentukan rumah restorative justice dapat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemko Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Aliansyah menuturkan keberadaan rumah restorative justice ini merupakan langkah nyata Korp Adhyaksa guna mengutamakan perdamaian pada setiap permasalahan.
“Kami berharap kepada camat dan seluruh unsur yang ada di Kecamatan Koto Tangah, dapat membangun sinergi kolaborasinya dalam mendukung keberadaan rumah restorative justice ini. Jika perlu, buatkan regulasi yang mengatur tentang penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restorative ini,” tuturnya. (DA/Taufik) Keberadaan Rumah Restorative Justice Bantu Penegakan Hukum
Padang– Fasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Koto Tangah, Selasa, (3/9/2024). Rumah Restorative Justice ini merupakan bagian dari inisiasi mahasiswa KKN dari Universitas Eka Sakti (UNES).
Dalam sambutannya, Andree menuturkan dengan restorative justice ini akan kembali nilai-nilai musyawarah di kalangan masyarakat. Tidak hanya itu, kehadiran rumah restorative justice akan membantu penegakan hukum, menghidupkan masyarakat harmonis dan humanis serta penuh perdamaian.
“Keberadaan rumah restorative justice ini sangat penting, kami berharap serta mendorong agar kedepannya rumah restorative justice ini dapat kita bangun di seluruh kecamatan dan kelurahan. Melibatkan berbagai unsur yang ada sehingga masyarakat benar-benar memahami pengadilan,” ucapnya didampingi Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan.
Tidak lupa Andree mengucapkan terima kasih kepada rektor UNES atas dukungan dan inisiasi mahasiswa KKN. Ia berharap denga pembentukan rumah restorative justice dapat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemko Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Aliansyah menuturkan keberadaan rumah restorative justice ini merupakan langkah nyata Korp Adhyaksa guna mengutamakan perdamaian pada setiap permasalahan.
“Kami berharap kepada camat dan seluruh unsur yang ada di Kecamatan Koto Tangah, dapat membangun sinergi kolaborasinya dalam mendukung keberadaan rumah restorative justice ini. Jika perlu, buatkan regulasi yang mengatur tentang penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restorative ini,” tuturnya. (DA/Taufik)
Discussion about this post