Kota Solok – Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra bertemu dengan pedagang Pasar Raya Kota Solok guna mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada pedagang, di Aula Kantor Pasar Raya Kota Solok, Kamis (19/9).
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Solok, Zulferi, Kabid Pasar, Alex Shindo, OPD terkait, beserta 40 orang pedagang Pasar Raya Kota Solok.
Adapun dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 terdapat kenaikan tarif sewa ruko dan tarif pungutan sampah.
Menjelaskan itu, Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra yang sedari kecil sudah berada di pasar lebih dahulu memohon maaf karena kenaikan tarif retribusi apalagi melihat kondisi pasar yang saat ini semakin sepi.
Setelah berdiskusi dengan walikota, kenaikan sewa pasar akan ditangguhkan dan secepatnya kita proses untuk mencabut dan mengembalikan kembali biaya sebagaimana dulunya.
Kita siapkan nota persetujuan terlebih dahulu supaya biaya retribusi pasar kita kembalikan ke harga semula lagi. Bagi yang telah membayar, akan disesuaikan lagi dengan kedepannya.
” Kami sudah meminta izin kepada walikota menemui para pedagang dan menangguhkan kenaikan biaya dan sesuaikan lagi dengan harga yang lama dulu. Walikota juga titip salam kepada bapak ibuk pedagang semuanya, dan juga sampaikan kepada pedagang kita semuanya bahwa pembayaran biaya dikembalikan seperti dulu lagi,” sebut Wawako.
Dijelaskan Wawako, Perda ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD. Kami akan mencari jalan terbaik sehingga perda ini dapat dicabut atau dirubah kembali. Saat ini, Pasar Raya Solok merupakan pasar konvensional dan sudah nampak semakin sepi.
Salah satu cara meramaikan pasar kita lagi yakni dengan membuat pasar kita indah, rapi, dan nyaman serta mengikuti perkembangan zaman.
Dalam kesempatan itu, wawako juga membuka sesi tanya jawab untuk mendengar keluh kesah para pedagang serta bisa nantinya bersama-sama memberikan solusi terbaik demi kebaikan Pasar Raya Kota Solok. (Cha)
Discussion about this post