Pariaman — Bekas Walikota Pariaman 2018-2023 Genius Umar (GU) kehilangan gelar profesor yang ia dapatkan hasil jalan-jalan ke Korea Selatan, jelang beberapa bulan lengser dari jabatannya sebagai kepala daerah, tepatnya pada Kamis, 16 Maret 2023.
Ihwal ini terang menimbulkan spekulasi liar dan pertanyaan besar di tengah publik: apakah gelar profesor GU yang ia dapat dari Universitas Jungwon itu abal-abal, layaknya kompresor kosong? Entahlah, yang pasti gelar profesor tersebut tidak terdata ke dalam database Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
Ya, Ditjen Dikti yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Di Pasal 137 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 menjelaskan kewenangan Ditjen Dikti, salah satunya melakukan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik. Di pasal inilah Ditjen Dikti dikabarkan menolak gelar profesor yang didapatkan GU dari kampus yang memiliki peringkat terbelakang di Negeri Ginseng itu. Persisnya peringkat 170 dari 193 kampus yang ada di sana.
Kabar ditolaknya gelar profesor GU, atau dengan kata lain tidak lakunya gelar profesor milik GU ini bukanlah barang baru. Hal ini tentu sudah diumumkan secara resmi oleh KPU Kota Pariaman, sewaktu tahapan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman tahun 2024, yang dikeluarkan pada 14 September 2023.
KPU Kota Pariaman juga telah memberikan kesempatan kepada calon untuk melakukan perbaikan terkait administrasi selama delapan hari (6-14/9) sebelum diumumkan.
Tersiarnya kabar gelar profesor yang selalu digadang-gadangkan oleh GU ini ditolak oleh Ditjen Dikti, dibenarkan Ketua KPU Kota Pariaman Ali Unand. Katanya, gelar tersebut tidak ditemukan dalam database Ditjen Dikti.
“Kami sudah melakukan pengecekan ke Dikti, ternyata gelar profesor Pak Genius itu tidak terdata dalam database Dikti,” papar Ali Unan yang dikonfirmasi via telpon WhatsApp, Minggu (22/9).
Ali Unan tidak mengetahui alasan ditolaknya gelar profesor tersebut oleh Ditjen Dikti. Namun KPU Kota Pariaman sudah memberikan kesempatan kepada semua paslon agar melakukan perbaikan administrasi selama 8 hari, yaitu sejak tanggal 6 sampai 14 September.
“Alasannya kami tidak tau. Tapi kami sudah memberikan kesempatan kepada tim paslon untuk melengkapi berkas administrasi yang kurang itu. Tapi ternyata tidak dilakukan. Jadi sekarang gelar akademik Pak Genius itu tanpa profesor,” terang Ali Unan.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi sahih yang diterima media dari beberapa sumber faktual menyebutkan, dugaan pengambilan gelar profesor oleh GU dari kampus Jungwon University Korea Selatan itu menghabiskan uang APBD senilai Rp480 juta di saat keadaan belanja daerah tengah mengalami defisit anggaran.
Adapun peringkat dari kampus tersebut yang disadur dari situs edurank.org terbaru tahun 2024, memiliki urutan ke 9.669 dari 14.131 di dunia. Sedangkan untuk tingkat Asia, Jungwon University harus puas dengan posisinya di peringkat 3.846 dari 5.830 kampus. Sedangkan di negaranya sendiri, Jungwon University yang terletak di Kabupaten Goesan, Chungcheong Utara, Korea Selatan tersebut berada di peringkat terbelakang, yakni di posisi 170 dari 193 kampus di negara yang terkenal dengan selebritis Boy Band-nya itu. (Idm)
Discussion about this post