SAWAHLUNTO – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Muarakalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto dengan tersangka ISP (56) mantan Direktur BUMDes dinyatakan P21 atau berkas penyidikan sudah lengkap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Andiko menerangkan saat ini memasuki tahap kedua dan berkas tersangka dan alat bukti telah diserahkan oleh tim penyidik dan diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“ Setelah ini tersangka menjadi tahanan JPU yang dititipkan di Rutan Sawahlunto dua puluh hari kedepan. Dalam waktu paling lama dua miggu ini akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Padang,” kata Andiko Kamis (27/1/2022).
JPU Dede Mauladi menerangkan Kejaksaan Negeri Sawahlunto masih menunjuk kantor kuasa Hukum Andrio An sebagai kuasa hukum tersangka guna pendampingan tersangka.
Terkait kasus tipikor BUMDes Muarakalaban, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sawahlunto telah menahan ISP (56), mantan Direktur BUMDes Muarakalaban Selasa (30/11/2021) lalu. ISP ditahan setelah statusnya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal APBDes ke BUMDES Muara Kalaban tahun anggaran 2017-2018. Sebelumnya, ISP adalah saksi dalam kasus tersebut.
Dari hasil penyidikan, mantan Direktur BUMDes tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal dari APBDes Muara Kalaban tahun anggaran 2017 – 2018. Tindakan ISP bertentangan dengan AD/ART berdasarkan Peraturan Menteri desa PDTT nomor 4 tahun 2015.
Tindakan itu memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atau kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Sawahlunto, tindakan ISP telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp221,9 juta. (Inv.02)
Discussion about this post