PARIAMAN – Kasus travel PT. Safinatun yang melakukan dugaan penipuan perjalan umroh yang ditangani Polres Kota Pariaman sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Sekarang kami sedang menunggu pelimpahan tahap ke 2, kami terus berkordinasi dengan Polres terkait penyelidikan tahap ke 2,” jelas Kajari Pariaman Efrianto di Pariaman (21/12/2018).
Efrianto mengatakan belum dilakukannya pelimpahan barang bukti dan tersangka pada perkara dugaan penipuan ini, disebabkan tersangka tidak berada didalam alamat sesuai berkas perkara.
Tentunya penyidik mempunyai langkah-langkah tertentu untuk segera melengkapi tahap ke 2 ini, jika telah menerima pelimpahan pada tahap II, penyidik Kejari Pariaman akan segera meneliti dan akan mengajukan perkara untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman, jelas nya.
Terpisah, Kasat Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Ardiansyah Rolindo mengatakan jika BA yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah telah kabur dan jejak tersangka tidak di temukan lagi di Kota Pariaman dan status nya sekarang Daftar Pencaeian Orang (DPO).
Discussion about this post