Pasaman Barat — Dugaan Tipikor mega proyek RSUD, Kejari Pasbar kembali terima titipan, hal itu terungkap saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasbar, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pasbar Simpang Empat Jumat (21/10/2022) melakukan jumpa pers dengan awak media yang ada di Pasaman Barat.
Jumpa pers atau pers rilis Jumat pagi itu, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginanjar Cahya Permana yang didampingi oleh Kasi Intel, Elianto dan Kasi Pidsus, Andy Suriadi, terkait penerimaan penyerahan Penitipan Uang Kerugian Negara berupa uang tunai sebesar Rp.1.500.000. 000,- (satu setengah milyar rupiah) dari PT. MAM Energindo.
Kepala Kejari menyampaikan, uang senilai Rp 1.500.000.000 itu bersumber dari pengembangan tim penyidik yang telah melakukan penyitaan uang dari gravitasi sebelumnya sebesar Rp. 4.270.000.000,- yang telah terdistribusi.
“Hari ini kita kembali menerima pengembalian dana hasil kerugian negara sebesar Rp.1.500.000.000 dari kerugian fisik yang diperkirakan sebesar Rp. 20 M.” terang Ginanjar.
Diterangkannya lagi, sebelumnya pihaknya telah menyetorkan dana gravitasi dari tindakan korupsi yang dilakukan para tersangka sebesar Rp.4.27 M ke Rekening penampung di BRI Cabang Simpang Empat, berarti hingga kini ada sebesar Rp. 5.77 M yang masuk ke rekening penampung tersebut.
Ginanjar pada kesempatan itu juga menyampaikan Perkembangan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Pasbar, terhadap kasus tindak pidana korupsi mega proyek RSUD Pasbar.
Dikatakannya, dari tindakan korupsi yang dilakukan para tersangka, atas penanganan hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi mega proyek RSUD Pasbar pada Tahun 2018 – 2020 lalu, hingga kini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar terus melakukan koordinasi dengan tim intel kejati untuk pelacakan aset para tersangka.
Ginanjar menambahkan, adapun pengembalian uang senilai Rp1,5 miliar yang diterima pada hari ini, adalah merupakan kekurangan volume pembangunan fisik yang berasal dari tersangka AA melalui penasehat hukumnya.
“Saat ini tersangka AA sedang menjalani hukuman di lapas suka miskin Bekasi terkait kasus lain,”jelas Ginanjar.
Sebagaimana diketahui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar sebelumnya telah Menetapkan 11 (sebelas) orang sebagai Tersangka dalam Kasus ini.
“Pengembalian uang negara tersebut, nanti setelah adanya putusan pengadilan, akan dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Pasaman Barat,” jelas Ginanjar mengakhiri. (Wd)
Discussion about this post