Tangerang — Pemkab Tangerang membentuk Satuan Tugas (Satgas), Tim Monitoring dan Evaluasi Penanganan Covid-19, beranggotakan Kejakasaan, TNI. POLRI dan Istansi terkait di Kabupaten Tangerang.
Pembentukan Satgas dan monitoring tersebut dikarenakan saat ini meningkatnya kasus positif Covud-19 di masyarakat Orang Tanpa Gejala (OTG).
Ada tiga tujuan pembentukan Satgas dan monitoring Covid-19 yaitu :
1. Penanganan bidang kesehatan
2. Pengamanan jaringan pengaman sosial
3. Penanganan pemulihan dampak ekonomi
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan perkembangan Covid-19 di Kab. Tangerang saat ini sangat signifikan, hasil dari proses Test Swab dan PCR
atau polymerase chain reaction terdapat ditemukan banyak kondisi masyarakat yang terpapar tetapi dalam kondisi OTG.
Karena itu tim monitoring beserta Satgas akan merumuskan apakah gugus tugas RT/RW ataupun Satgas akan semakin kita aktifkan atau ada opsi-opsi lain yang akan diterapkan, termasuk penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosialnya,” Kata Zaki pada saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Satgas di GSG Kab. Tangerang di Tigaraksa, Senin (31/8/20).
Gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang lebih banyak melakukan penelusuran, pencarian pasien Covid-19 di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, bila ditemukan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Karena itu, Bupati Zaki mengingatkan dan terus meminta kepada masyarakat tentang 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan dengan sabun).
“Kita akan rapat kembali internal dengan unsur-unsur terkait, opsinya apakah kembali membuka Rumah Singgah Covid-19 Griya Anabatic di Kelapa Dua atau opsi lain” Ungkapnya.
Sementara itu, Bahrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang mengatakan prinsipnya kami dari Kejaksaan sangat mendukung seluruh rencana Bupati Tangerang tentang penanganan covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Bahrudin yang hobi olahraga Bulutangkis ini melanjutkan bahwa pihaknya siap bersinergi dan membantu pemerintah Kab. Tangerang baik dari sisi kesehatan, bantuan sosial, dan pemulihan dampak ekonomi dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
“Kejaksaan sudah mendapatkan arahan dari Jaksa Agung untuk terlibat dalam penanganan dan pencegahan Covid-19,” ujar Bahrudin putra kelahiran Betawi Ciledug Tangerang.
Ditempat yang sama Sekretaris Daerah Kab. Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menambahkan Satgas dan Tim Monitoring ini sebagai tindak lanjut dan sebagai kelanjutan dari gugus tugas yang sebelumnya dibentuk oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Pemkab Tangerang penanganan Covid-19 mengacu kepada gugus tugas yang sudah dibentuk oleh pemerintah pusat yaitu PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Pembentukan tim monitoring dan evaluasi oleh Bupati Tangerang ini
beranggotakan seluruh unsur instansi vertikal seperti Kejaksaan, TNI, POLRI dan OPD terkait di Kabupaten Tangerang,” ujar Rudy Maesyal panggilan akrab Sekda. (Rel)
Discussion about this post