Solok Selatan — Penyidik pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan melimpahkan kasus dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan yang dikelola oleh Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu tahun anggaran 2017-2020 ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu (16/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar Ali di Padang Aro mengatakan pada Tahap II perkara Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Kecamatan Sungai Pagu itu diserahkan enam orang tersangka serta barang bukti dari penyidik ke JPU.
“Barang bukti diserahkan berupa dokumen sebanyak 210 dokumen dari pengurus BKAN serta uang titipan Rp457 juta yang untuk sementara disimpan di rekening pemerintah lain,” katanya yang didampingi oleh Kasi Intel A. Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo.
Para tersangka ini, imbuhnya kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Muara Labuh dan sesegera mungkin perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Solok Selatan dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp716,6 juta itu telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Y (57) sebagai Ketua BKAN tahun 2015-2021 dua periode, YS (35) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2018-2021.
Lalu E (56) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2015-2018, F (58) sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tahun 2016-2018.
Kemudian OF (53) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Barat tahun 2014-2020 dan S (47) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Timur tahun 2011-2022 (dua periode).
Para tersangka tersebut telah ditahan sejak 20 Maret 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut diperiksa semenjak Januari 2024.
Terkait penambahan tersangka, Kajari mengatakan untuk saat ini masih enam tersangka tersebut.
“Perkembangannya nanti kita lihat di persidangan,” ujarnya. (Joko)
Discussion about this post