PAINAN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, berinisial “JF” (40) dibekuk Tim Opsnal Sapu Jagad Satresnarkoba Polres Pessel. Selain JF, polisi juga menangkap seorang Wiraswasta berinisial FP (40) di lokasi yang berbeda, pada Selasa (11/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
JF, berdinas di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), sebagai Kasubag Umum di Kabupaten Pesisir Selatan, yang berdomisili di Painan Utara, sedangkan FP berdomisili di Sianik, Kenagarian Nagari Sago Salido.
“Ya, FP ini kami tangkap di depan rumah orang tuanya di Jalur dua, Jl. Ilyas Yacub Painan Utara Kecamatan IV Jurai. Sementara, JF ditangkap di rumahnya,” kata Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Narkoba Iptu Riki Yovrizal kepada wartawan, Rabu (12/10).
Mantan Kopolsek Sutera itu melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnnya (Painan Utara).
Kemudian, dari laporan itu lah Tim Opsnal Sapu Jagad Satnarkoba Polres Pessel langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial FP.
Setelah itu, dilakukan pengembangan dari FP bahwa barang haram tersebut didapatkan dari JF setelah dihubunginya dengan membayar secara tunai.
Saat penangkapan, sambungnya, dari tangan pelaku pihaknya menemukan satu paket kecil Narkotika gol 1 jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit handphone merek Samsung berwarna hitam, dan satu unit handphone Samsung Android berwarna hitam.
Dalam penangkapan itu langsung disaksikan oleh masyarakat dan pelaku pun mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
“Berdasarkan dari pengakuan pelaku JF, melakukan transaksi Narkoba ini baru enam kali, sedangkan pelaku FP melakukan transaksi satu kali,” ujar Riki.
Walaupun demikian, kata dia, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, sesuai UU No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Robi)
Discussion about this post