PAYAKUMBUH – Satpol PP Kota Payakumbuh kembali amankan sepasang pemuda – pemudi yang lagi bermesraan, di lokasi Batang Agam dengan inisial MK (16 th) dan AD (15 th). Lokasi Batang Agam masih menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Kota Payakumbuh, termasuk dalam hal masih adanya oknum pemuda – pemudi yang coba-coba jadikan wilayah tersebut tempat bebas dan aman untuk berpacaran, Jumat malam (18/12)
Saat di temui awak media, Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh mengatakan, penangkapan tersebut bersumber dari adanya laporan masyarakat via celluler, dan segera melaksanakan penyelidikan ke lokasi tersebut, setelah informasi yang didapat sudah memenuhi syarat untuk dilaksanakan penindakan, langsung meminta bantuan Regu Piket Operasional.
“Memang benar, dengan alasan apapun kami tidak tinggal diam jika ada yang coba-coba langgar Peraturan Daerah, termasuk kejadian semalam, untung saja masyarakat cepat melaporkan, dan setelah kami periksa semalam masih belum sempat terjadi hal yang belum sepantasnya dilakukan oleh pasangan yang bukan suami istri tersebut,” tegas Kasidik yang merupakan Putra Asli Luak Limopuluah
Kasidik Pol-PP juga menyampaikan, peristiwa semalam merupakan salah satu bentuk peran masyarakat dalam pencegahan maksiat di Kota Payakumbuh.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak masyarakat yang telah membantu Satpol-PP dan Damkar dalam mencegah maksiat di Kota Payakumbuh, kami berharap kedepannya seluruh lapisan masyarakat melaporkan kepada kami jika ada dugaan pelanggaran Perda lainnya dan akan segera kami tindak lanjuti,” harap Kasidik.
Terpisah, Kasat Pol-PP Kota Payakumbuh Delvitra ketika dihubungi via wattshapnya mengatakan, sehubungan yang tertangkap keduanya masih di bawah umur tidak kita lanjutkan ke pengadilan, tetapi di panggil orang tua keduanya diberi pembinaan dan membuat surat perjanjian.
“Kita berikan apresiasi kepada masyarakat karena telah mau melaporkannya, dan karena yang kita tangkap semalam masih dibawah umur, kita beri pembinaan dan membuat surat perjanjian,” terang Devitra
Dalam waktu yang sama awak media juga mencoba menghubungi pihak BWS V melalui wattshapnya, karena BWS V masih sebagai pemilik aset di lokasi tersebut. Serta terkait sudah sejauh mana perencanaan pelimpahan wewenang terkait pengelolaan lokasi itu. Namun sampai berita di tayangkan belum ada tanggapan.(bbz)
Discussion about this post