Reportase investigasi.com_ Jakarta
Menyambung dari pemberitaan ke dua, sepertinya kinerja birokrasi oknum Citata dan Satpol PP Kecamatan Cengkareng sudah mencoreng Camatnya sendiri
H Ahmad Faqih,yang dimanah beliau sebagai Camat Kinerjanya sangat idealis tegas dan santun.
Jumat 20/11/2020
Menyambung dan di kutip dari pemberitaan media rakyat tanggal
5 Nopember 20
Di duga adanya pembiaran terkait Ruko yang sudah di Segel di Taman palem Blok A.11 .No.27 , ternyata memang benar kinerja Oknum Kasi Citata dan Satpol PP kecamatan Cengkareng membuat malu Camatnya sendiri yang di lakukan oleh Oknum oknum yang Menantang undang undang Perda No.1Tahun 2014 dan peraturan Nomor 7 tahun 2010 Serta Perda No 128 Tahun 2018 yang dimanah Pelanggaran Perda DKI memutus membuang atau merusak penyegelan, Negara mengancam dengan Pidana penjara 2 Tahun’8 Bulan ( pasal 232 KUHP ) yang telah dilakukan warga Sipil berinisial Awi Sebagai Pemilik Ruko tersebut .
Pembangunan Renovasi Ruko di Kompek Taman Palem , kelurahan Cengkareng barat – Kecamatan Cengkareng tetap berlanjut meskipun sudah dipasang pengumuman disegel di lokasi proyek, hingga Jumat ( 20 /11 /2020 ) dan aktivitasnya makin meningkat dari hasil kunjungan awak media melihat dilapangan meningkatkan nya bahan matrial sedang lagi pemasangan plafon.
Kondisi ini tentu saja dipertanyakan. Diduga ‘adanya main mata’ antara pihak-pihak terkait dengan empunya pemilik bangunan, Pasalnya hasil konfirmasi awak media yang di kutip dari pemberitaan 5 / 11 / 20 Cristian Ka kasi Citata di minta tanggapan nya Kami akan SPB Surat Perintah Bongkar ucap Cristian , 4 Nopember 20 jika suatu proyek sudah terpasang pengumuman disegel, otomatis pengerjaan proyek pembangunan juga dihentikan tandasnya.
Tapi ternyata Pat pat Gulipat adanya lingkaran hitam yang nantinya akan merusak nama kecamatan Cengkareng oknum Satpol PP dan Citata sepertinya memang Benar ada lingkaran terselubung atau diduga Permainan yang hingga sampai Jumat 20 Nopember 20 Proyek berjalan terus jadi tanggapan dari Kasi Citata 4 Nopember kemarin omong kosong.
Terkait aktivitas proyek ruko yang makin meningkat dan menanyakan Surat Perintah Bongkar yang Cristian Kasi Citata yang sudah janjikan, kami dari awak media datang untuk meminta tanggapannya kembali’ awak media mengunjungi kembali kasi Citata ” Cristian tapi beliau lagi tidak ada di tempat ” ucap staf Citata kecamatan Cengkareng.
Harusnya Ruko yang sudah di Segel , aktivitas nya masih meningkat kinerja Kasi Citata dan Satpol PP menghentikan dan menutup kegiatan proyek tersebut tapi menjadi Macan Ompong yang dilakukan oleh oknum Tikus berdasi mengatas namakan Kecamatan Cengkareng sungguh miris di dengarnya.
Pemilik Ruko berinisial AWi sudah melakukan pelanggaran dan menantang Perda DKI memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan Pidana Penjara 2 Tahun 8 bulan. ( Pasal 232 KUHP ) yang hingga saat ini jumat proyek Ruko di taman palm masih berjalan
Tim
Discussion about this post