OKU Selatan — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres OKU Selatan memberikan atensi serius terhadap laporan dugaan intimidasi dan tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada sejumlah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Puluhan wartawan mendatangi Polres OKU Selatan pada Senin (19/1/2026) untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan intimidasi dan tuduhan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Desa Talang Padang berinisial SD, saat awak media melakukan kegiatan jurnalistik di Kantor Desa Tanjung Jaya pada 6 Januari 2026 lalu.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/15/I/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 8 Januari 2026, terkait dugaan intimidasi dan tuduhan pemerasan terhadap awak media saat melaksanakan tugas jurnalistik di Desa Tanjung Jaya.
Kedatangan perwakilan wartawan disambut langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, Aston Sinaga, di ruang kerjanya pada Senin siang. Dalam keterangannya, Aston menegaskan bahwa pihak kepolisian serius dan profesional dalam menangani laporan yang menimpa rekan-rekan media.
“Kami tegak lurus dalam penanganan setiap laporan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum. Terkait kasus yang menimpa rekan-rekan media, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap para saksi dan terlapor. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada kesimpulan,” tegas Aston.
Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut mendapat perhatian luas dari publik serta insan pers, baik media lokal maupun nasional, sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers.
Salah seorang wartawan yang hadir di Polres OKU Selatan menyampaikan bahwa tindakan intimidasi dan tuduhan tanpa dasar yang dilontarkan kepala desa terhadap wartawan telah memicu reaksi keras dari insan pers.
“Sebagai rekan seprofesi, kami mengutuk keras perlakuan dan pernyataan saudara SD selaku Kepala Desa Talang Padang terhadap rekan-rekan kami saat menjalankan fungsi kontrol sosial. Negara menjamin perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya memahami fungsi dan tugas jurnalis sebagai pencari dan penyampai informasi kepada masyarakat.
Beberapa wartawan juga menyampaikan bahwa oknum kepala desa tersebut kerap bersikap arogan saat berinteraksi dengan awak media. JF, salah seorang wartawan media online, mengungkapkan bahwa perilaku tidak menyenangkan tersebut bukan kali pertama terjadi.
“Bukan sekali ini saja oknum kades tersebut bersikap tidak menyenangkan. Tak jarang ia melontarkan ucapan kasar bahkan mengajak duel saat wartawan mengonfirmasi suatu pemberitaan terkait temuan di desanya,” ungkap JF.
Para wartawan berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan memberikan efek jera kepada oknum kepala desa tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjamin kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. (Sry)



Discussion about this post