Pariaman — Dalam rangka merajut silaturahmi, sejumlah awak media “menyerbu” ruang Kasat Lantas Polres Pariaman.
Kedatangan para awak media tersebut untuk memenuhi undangan dari Kasat Lantas Iptu Albert Hutagalung, Kamis (28/1/2021).
Pasalnya, Iptu Albert Hutagalung merupakan pejabat baru di Polres Pariaman, pasca serah terima dengan Iptu M. Sugindo pada 9 Januari 2021 yang lalu di Mapolres Pariaman.
Iptu Albert Hutagalung yang merupakan alumni Akpol 2013 tersebut dan pernah menjadi anggota misi PBB Minusca di Republik Afrika Tengah selama 1,5 tahun.
Daerah Sumbar bukan daerah baru baginya, sebab pertama masuk ke Sumbar ia ditempatkan di Polres Pasaman Barat, selanjutnya ia menjabat Kapolsek Sicincin Polres Padang Pariaman.
“Hanya delapan bulan menjabat Kapolsek, seterusnya menjadi anggota misi PBB di Republik Afrika Tengah, setelah selesai menjalankan misi ia kembali ke Polda Sumbar, satu bulan pos di Polda Sumbar, kemudian ia diberi amanah sebagai Kasat Lantas Polres Pariaman,” terangnya.
Dalam bincang-bincangnya dengan para awak media, Iptu Albert Hutagalung mengucapkan terima kasih atas undangan yang dipenuhi oleh para awak media yang meliput di Kota Pariaman dan sekitarnya.
“Saya merupakan pejabat Polres Pariaman yang baru, tentu butuh untuk menjalin silaturahmi dengan semua pihak, tidak terkecuali awak media (wartawan),” tuturnya.
Dikatakannya, awak media juga sangat mempunyai peran penting, salah satu peran tersebut adalah mempublikasikan informasi kepada pembaca atau masyarakat.
“Sebagaimana Satlantas merupakan salah satu pelayan masyarakat. Tentu butuh dipublikasikan kegiatan-kegiatannya kepada masyarakat. Tujuannya supaya masyarakat itu tahu dan paham tentang apa yang disampaikan,” ucapnya.
Lebih lanjut Iptu Albert Hutagalung menyebutkan kepada semua awak media, khususnya yang hadir untuk bisa saling dukung mendukung dalam kelancaran tugas masing-masing.
“Saya siap memberikan keterangan kepada awak media sepanjang itu menjadi kewenangan di Satlantas Polres Pariaman,” tutupnya.
(Ar)
Discussion about this post