Dharmasraya – Mediasi yang dilakukan di Aula Kantor Wali Nagari Koto Nan Ampek Dibauh tidak membuahkan hasil dialog antara humas PT. BRM dengan pemangku tanah ulayat dan ninik mamak yang mewakili masyarakat, Selasa (15/04/2025)
Bahkan ada dari peserta rapat bersorak sembari menyuarakan PT. BRM pembohong, pura-pura tidak tahu, mana titik kordinatnya tunjukkan kepada kami, sudah terlalu lama kami menunggu, sebut anggota masyarakat yang ikut dalam pertemuan itu.
Dikatakan Aidil Fitri Dt.Penghulu Bosou perusahaan ingkar janji terhadap MoU Nomor 14 tanggal 13 Juni 2021.
“Sejak perusahaan ini berdiri dan beroperasi secara administrasi kami selaku pemangku tanah ulayat belum ada melihat dimana tapal batas perusahaan itu,” cetusnya.
Kuat dugaan tapal batasnya terkesan masih abu-abu, bisa jadi lahan yang kuasai PT. BRM merambah dan masuk kelahan yang selama ini dikuasai oleh masyarakat, hingga menambah persoalan baru.
“Pemangku tanah ulayat dan ninik mamak yang mewakili masyarakat menantang pihak PT. BRM untuk mengadu data,” lirihnya.
“Kami tunggu pihak perusahaan untuk adu data,” kata Aidil Fitri.
Pasalnya, ia melanjutkan, pihak humas selaku mewakili perusahaan tidak mempunyai kewenangan terkait dengan tanah ulayat yang masih tersisa 550 hektare tersebut.
Ditambahkannya, ia berharap dengan kerendahan hati dan rasa hormat meminta Bupati Annisa Suci Ramadhani untuk menjembatani kemelut antara pemangku tanah ulayat dengan pihak PT. BRM.
“Sebab Kita tak ingin terjadi hal-hal yang dapat merusak tantanan pemerintahan, apalagi pemerintahaan saat ini masih baru,” ucapnya.
Terpisah salah seorang tokoh masyarakat durian simpai Mulyadi Sutan Bagindo keluarnya pernyataan di salah satu media online, itu sudah menandakan perusahaan mengakui lahan masyarakat masih tersisa 550 hektare,” akuinya.
Namun, Ia menegaskan ke perusahaan PT. BRM terkait dengan MoU addendum 2006 di mana di waktu itu sebagai Wali Nagari. Pihak perusahaan jangan sampai lupa di dalam areal tersebut masih berada dalam areal kerja perusahaan, jangan sampai areal dengan status hutan pengunaan lainnya (HPL),” tègasnya.
Terlihat hadir dalam ruang àula dikantor wali itu, Wali Nagari Koto Nan Ampek Dibawuah Muhklis Dt. Rajo Sampono, anggota komisi III DPRD dharmasraya Sasmita Erli, M.Pd, Camat Silago Fajar bobi.
Selain itu koramil pulau punjung diwàkili serka Joni, Kapolsek Pulau Punjung Iptu Azhamu, SH, Suwaril, pemangku tanah ulayat, ninik mamak, tokoh masyarakat dan Humas PT. BRM diwakili Angga. (SP)
Discussion about this post