PAINAN – Kapolres Pesisir Selatan, AKBP. Sri Wibowo, sangat mendukung dan siap bersinergi dengan pemerintah dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru, untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 didaerah tersebut.
“Dalam perda itu, diwajibkan menggunakan masker saat keluar rumah. Bagi mereka yang melanggar, ada sanksi pidananya dengan masa kurungan penjara selama 2 hari,”sebutnya pada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Ia menjelaskan, dalam perda tersebut sangat jelas disebutkan sebagaimana yang tercantum dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana. Pada Pasal 110 ayat 1, disebutkan pidana kurungan.
Kemudian katanya, terkusus bagi mereka yang melanggar kewajiban menggunakan masker, juga akan dipidana sesuai yang diatur dalam perda AKB.
Dimana seperti yang dijelaskan, pada Pasal 12 Ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000.
Akan tetapi, sebagai mana dijelaskan pasal selanjutnya, tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas.
Sebelum dipidana, perda itu merincikan sanksi administratif bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokoler Covid-19.
“Kalau tidak bersedia membayar denda. Maka kita siap melaksanakan sangsi kurungan dan akan kita Koordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan ,”ujarnya.
Kendati demikian lanjutnya, sebelum perda AKB disahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan operasi yustisi penerapan aturan AKB bersama TNI-POLRI dan instansi pemerintah terkait.
“Sosialisasi terus kita lakukan, kita berharap masyarakat patuh dan wajib mematuhi protokoler Covid-19. Mari sama-sama kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga tidak ada lagi penambahan kasus baru di Pessel,” harapnya. (Robi)
Discussion about this post