PAYAKUMBUH – Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, SIK, MH terjunkan inovasi baru dengan melaunching aplikasi Polisiku, di Mapolres setempat, Kamis (23/1).
Hadir pada kesempatan ini, Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz, puluhan wartawan Luak7 Limopuluah (kota Payakumbuh dan 50 Kota) dan tamu undangan lainnya.
Dijelaskan Kapolres Dony, untuk bisa mengakses aplikasi ini, silahkan di smartphone android anda melalui playstore lalu searching ketik Polisiku Payakumbuh dan muncul Polres Payakumbuh (centerstage Developer, Stieven Kalengkian) silahkan tekan instal.
“Setelah terunduh masyarakat harus login sebagai daftar akun masyarakat. Selanjutnya isi formulir dan setelah berhasil login akan tampil berbagai fitur yang dapat digunakan,” sebutnya.
Ditambahkan, untuk fitur pada aplikasi Polisiku, ada Tombol Panik, Yan SIM, Yan SKCK, Pengaduan, Pengawalan, Izin Keramaian, Surat Keterangan Hilang, SKBN, SPDP, SP2HP, dan Cek Kendaraan Hilang. “Semoga aplikasi ini dapat dimanfaatkan masyarakat Luak Limopuluah,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Payakumbuh, IPTU Andika Alfatoni, SIK, jika masyarakat ingin membuat atau perpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) silahkan klik fitur SIM di aplikasi Polisiku yang telah di download lewat playstore.
“Selanjutnya isilah identitas diri anda di dengan lengkap dan benar, dengan berkas yang harus disiapkan saat pengurusan SIM yaitu, KTP asli/fotocopy, Fotocopy KTP/paspor, SIM lama asli (untuk perpanjangan) dan surat kesehatan dokter serta surat keterangan psikologi,” jelas Alfatoni. (bbz)
Discussion about this post