AGAM, REPORTASEINVESTIGASI.com
Kantor Imigrasi Kelas II Agam terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu diimplementasikan dengan fasilitas pelayanan yang sudah terkoneksi dengan internet, mulai dari nomor antrian online, hingga pelayanan paspor diantar ke rumah.
Di samping lingkungan kantor yang bersih, nyaman dan asri yang membuat masyarakat betah ketika berada di Kantor Imigrasi Agam. Selain itu, tempat bermain anak-anak juga disediakan, bagi masyarakat yang kebetulan membawa anak-anak .
Meskipun keberadaan Kantor Imigrasi Agam jauh dari Kota Bukittinggi, namun untuk urusan pembayaran, masyarakat tidak akan repot karena disediakan ATM BRI. Bahkan masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi Agam untuk mengambil paspor. Sebab pegawai Kantor Pos Indonesia standby setiap hari dengan mobil di pekarangan kantor tersebut.
Dengan segala fasilitas dan pelayanan yang diberikan, maka wajar Kantor Imigrasi Klas II Agam mendapat penghargaan sebagai Kantor Percontohan dari Kementrian Pan RB beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas II Agam Ezardy Samsoe, pelayanan yang baik tentu tidak akan tercipta tanpa dukungan dari pemerintah dan pegawai. “Kita disini merusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Saya sering ingatkan pegawai, jika berkas masyarakat lengkap segera proses jangan berlama-lama,” katanya.
Ia juga menjelaskan, bahwa penerbitan paspor selama tahun 2017 ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2016 lalu. Sampai bulan November 2017 saja kantornya telah menerbitkan paspor 48 halaman sebanyak 21.297 paspor dan paspor 24 halaman sebanyak 171 paspor. Sedangkan tahun 2016 lalu penerbitan paspor 48 halaman sebanyak 18.552 paspor dan paspor 24 halaman sebanyak 104 paspor.
Sedangkan dalam bidang penegakan hukum selama tahun 2017, menurutnya pihaknya telah melakukan tindakan administrative keimigrasian kepada 17 Warga Negara Asing (WNA) berupa deportasi 14 orang, ditahan diruang detensi 7 orang, penangkalan 1 orang dan Pengenaan Biaya Beban 3 orang serta 3 orang pembatalan izin tinggal. “Pelanggaran yang sering dilakukan WNA adalah pelanggaran Overstay dan penyalahgunaan izin tinggal,” tambah Ezardy.
Disamping itu, menurutnya Kantor Imigrasi Agam tercatat pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 81 orang, Izin Tinggal Tetap (ITAS) 7 orang dan Izin Tinggal Kunjungan 158 orang. “Tahun 2018 nanti kita berencana akan membuat ruang tunggu yang dilengkapi dengan minuman ringan. Jadi sambil menunggu, masyarakat boleh menikmati dan membuat sendiri kopi atau teh,” ungkapnya mengakhiri. (Jhon)
Discussion about this post