OKU Selatan — SMPN 1 Pulau Beringin diduga labrak Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Oku Selatan H. M. Rahmatullah, S. STP, MM yan terbit Selasa 13 Mei 2025.
Pihak sekolah terkesan tertutup dan menghindar dari awak media saat dikonfirmasi ihwal dugaan acara perpisahan, yang dipoles dengan dalih ajang pertemuan wali murid, usai kelulusan siswa kelas IX, yang bertempat di dalam lingkungan sekolah, Kamis (29/05).

Dugaan acara perpisahan siswa kelas IX SMPN 1 Pulau Beringin ini dipoles dengan tema “merajut asa membangun kenangan silahturahmi keluarga besar orang tua/wali murid siswa 1 kelas IX, komite dan dewan guru SMPN 1 Pulau Beringin”, diduga untuk mengelabui larangan Surat Edaran Sekda M. Rahmatullah tertanggal 13 Mei 2025.
Mardaleva selaku wakil kepala sekolah yang ditemui di lokasi sekolah, menapik tudingan bahwa acara itu bukanlah ajang acara perpisahan siswa kelas IX SMPN 1 Pulau Beringin pasca kelulusan setelah ujian akhir.
Ia berdalih bahwa acara tersebut hanya pertemuan wali murid dan diprakarsai oleh wali murid. Pihak sekolah katanya, dalam hal ini tidak tahu sama sekali.
“Kehadiran pengurus sekolah dan tim pengajar yang hadir hanya sebagai undangan saja. Kami tidak tau menahu perihal acara itu, kami hadir hanya sebagai tamu undangan.
Tanya ke wali murid saja masalah penggalangan danapun kami tidak tahu menahu,” bantah Waka SMPN 1 Pulau Beringin ini mengelak.
Pernyataan Waka SMPN 1 Pulau Beringin terkait pendanaan acara yang diduga pesta perpisahan siswa kelas IX ini bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan salah satu wali murid.
Wanita paruh baya yang berprofesi sebagai petani kopi ini merupakan salah satu orang tua siswa kelas IX yang hadir saat acara berlangsung. Dirinya mengungkapkan harus mengikuti acara tersebut dengan membebankan dana sebesar Rp 464 ribu.
“Benar telah ditarik dana sebesar itu (Rp 465.000) kami harus ikut, mau gimana lagi,” jawabnya setengah memelas.
Terang hal ini menyisakan aroma tak sedap atas pungutan yang menjerat leher wali murid, sebab dana yang dibebankan dengan indikasi pemaksaan sebesar Rp. 465.000 per siswa itu sudah melanggar Surat Edaran tentang larangan melaksanakan acara perpisahan merayakan di satuan pendidikan.
Pasalnya belum genap satu bulan
Pemerintah Daerah Oku Selatan dalam Surat Edaran Nomor : B-000.5.3/336/BID PEMSMP/2025 tanggal 13 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Sekda M. Rahmatullah perihal larangan kegiatan kelulusan di satuan pendidikan, pada point 4 berbunyi : kegiatan kelulusan dilarang melaksanakan acara perpisahan baik disatuan pendidikan atau di luar satuan pendidikan.
Kadis Pendidikan Oku Selatan, Beni Suhendro, SH, MM dalam sambungan telpon Rabu pagi (04/06) mengaku telah menginstruksikan satuan pendidikan, untuk tidak membolehkan adanya acara perpisahan siswa di sekolah.
“Kami belum mengetahui adanya acara tersebut, terkait perihal larangan diadakannya acara perpisahan, jauh-jauh hari saya sebagai kadis di satuan pendidikan telah menginstruksikan bahwa segala bentuk acara perpisahan siswa sekolah tidak dibolehkan,” ujar Kadis Pendidikan, tanpa menyebut langkah konkret tindakan yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran kepala sekolah di bawah satuan pendidikan yang ia pimpin.
Hingga berita ini terbit, beberapa pihak media masih menunggu langkah kongkret instansi di satuan pendidikan terhadap pelanggaran kedisplinan yang diduga sengaja dilakukan pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri I Pulau Beringin. (Tim)
Discussion about this post