ADVERTISEMENT
Jumat, 6 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kangkangi SE tentang Larangan Mengadakan Acara Perpisahan di Sekolah, SMPN 1 Pulau Beringin “Paksa” Wali Murid Bayar Rp 464 Ribu

by Redaksi
4 Juni 2025
in FOKUS INVESTIGASI, OKU SELATAN
Reading Time: 2min read
Kangkangi SE tentang Larangan Mengadakan Acara Perpisahan di Sekolah, SMPN 1 Pulau Beringin “Paksa” Wali Murid Bayar Rp 464 Ribu

SMPN 1 Pulau Beringin, OKU Selatan. (Foto: Dok. Tim)

ADVERTISEMENT

OKU Selatan — SMPN 1 Pulau Beringin diduga labrak Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Oku Selatan H. M. Rahmatullah, S. STP, MM yan terbit Selasa 13 Mei 2025.

Pihak sekolah terkesan tertutup dan menghindar dari awak media saat dikonfirmasi ihwal dugaan acara perpisahan, yang dipoles dengan dalih ajang pertemuan wali murid, usai kelulusan siswa kelas IX, yang bertempat di dalam lingkungan sekolah, Kamis (29/05).

BERITA LAINNYA

Bupati dan Wakil Bupati Serahkan Tiga Hewan Qurban dari Korpri Oku Selatan ke Masjid Agung Al-Muhtadin

Kuasa Hukum Pencabulan Anak Kandung di Lubuk Basung Desak Kajari Segera Eksekusi Terpidana Budi Satria

Asisten II Setda OKU Selatan Terima Audiensi BPS Terkait Pemutahiran Data Perkembangan Desa Tahun 2025

Foto Kolase Surat Edaran Sekretaris Daerah Oku Selatan dalam Surat Edaran Nomor : B-000.5.3/336/BID PEMSMP/2025

Dugaan acara perpisahan siswa kelas IX SMPN 1 Pulau Beringin ini dipoles dengan tema “merajut asa membangun kenangan silahturahmi keluarga besar orang tua/wali murid siswa 1 kelas IX, komite dan dewan guru SMPN 1 Pulau Beringin”, diduga untuk mengelabui larangan Surat Edaran Sekda M. Rahmatullah tertanggal 13 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

Mardaleva selaku wakil kepala sekolah yang ditemui di lokasi sekolah, menapik tudingan bahwa acara itu bukanlah ajang acara perpisahan siswa kelas IX SMPN 1 Pulau Beringin pasca kelulusan setelah ujian akhir.

Ia berdalih bahwa acara tersebut hanya pertemuan wali murid dan diprakarsai oleh wali murid. Pihak sekolah katanya, dalam hal ini tidak tahu sama sekali.

“Kehadiran pengurus sekolah dan tim pengajar yang hadir hanya sebagai undangan saja. Kami tidak tau menahu perihal acara itu, kami hadir hanya sebagai tamu undangan.
Tanya ke wali murid saja masalah penggalangan danapun kami tidak tahu menahu,” bantah Waka SMPN 1 Pulau Beringin ini mengelak.

ADVERTISEMENT

Pernyataan Waka SMPN 1 Pulau Beringin terkait pendanaan acara yang diduga pesta perpisahan siswa kelas IX ini bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan salah satu wali murid.

Wanita paruh baya yang berprofesi sebagai petani kopi ini merupakan salah satu orang tua siswa kelas IX yang hadir saat acara berlangsung. Dirinya mengungkapkan harus mengikuti acara tersebut dengan membebankan dana sebesar Rp 464 ribu.

“Benar telah ditarik dana sebesar itu (Rp 465.000) kami harus ikut, mau gimana lagi,” jawabnya setengah memelas.

ADVERTISEMENT

Terang hal ini menyisakan aroma tak sedap atas pungutan yang menjerat leher wali murid, sebab dana yang dibebankan dengan indikasi pemaksaan sebesar Rp. 465.000 per siswa itu sudah melanggar Surat Edaran tentang larangan melaksanakan acara perpisahan merayakan di satuan pendidikan.

Pasalnya belum genap satu bulan
Pemerintah Daerah Oku Selatan dalam Surat Edaran Nomor : B-000.5.3/336/BID PEMSMP/2025 tanggal 13 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Sekda M. Rahmatullah perihal larangan kegiatan kelulusan di satuan pendidikan, pada point 4 berbunyi : kegiatan kelulusan dilarang melaksanakan acara perpisahan baik disatuan pendidikan atau di luar satuan pendidikan.

Kadis Pendidikan Oku Selatan, Beni Suhendro, SH, MM dalam sambungan telpon Rabu pagi (04/06) mengaku telah menginstruksikan satuan pendidikan, untuk tidak membolehkan adanya acara perpisahan siswa di sekolah.

“Kami belum mengetahui adanya acara tersebut, terkait perihal larangan diadakannya acara perpisahan, jauh-jauh hari saya sebagai kadis di satuan pendidikan telah menginstruksikan bahwa segala bentuk acara perpisahan siswa sekolah tidak dibolehkan,” ujar Kadis Pendidikan, tanpa menyebut langkah konkret tindakan yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran kepala sekolah di bawah satuan pendidikan yang ia pimpin.

Hingga berita ini terbit, beberapa pihak media masih menunggu langkah kongkret instansi di satuan pendidikan terhadap pelanggaran kedisplinan yang diduga sengaja dilakukan pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri I Pulau Beringin. (Tim)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sekolah Rakyat Berasrama di UNP: Langkah Strategis Putus Mata Rantai Kemiskinan

Next Post

Pemkab Solok Selatan Ingin Obyek Wisata Air Panas Sapan Maluluang Dikembangkan

Next Post
Pemkab Solok Selatan Ingin Obyek Wisata Air Panas Sapan Maluluang Dikembangkan

Pemkab Solok Selatan Ingin Obyek Wisata Air Panas Sapan Maluluang Dikembangkan

Kuasa Hukum Pencabulan Anak Kandung di Lubuk Basung Desak Kajari Segera Eksekusi Terpidana Budi Satria

Kuasa Hukum Pencabulan Anak Kandung di Lubuk Basung Desak Kajari Segera Eksekusi Terpidana Budi Satria

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI