Kota Solok – Dalam rangka Penyerahan Naskah Akademik Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumatera Barat, R. Andika Prasetya berkunjung ke Kota Solok dengan di sambut langsung oleh Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar di ruang rapat Wali Kota Solok, Rabu (6/10).
Dalam kegiatan ini, Wali Kota turut didampingi oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Marwis, dan Kabag Hukum Edrizal. Turut hadir Staf Ahli Wako Solok dan Kepala OPD terkait serta
Kalapas Solok.
Wako mengucapkan Selamat datang Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM beserta rombongan di Kota Solok, Kota Beras Serambi Madinah. Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya beliau sampaikan kepada Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM yang telah menfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Kota Solok tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Fasilitasi penyusunan Naskah Akademik ini adalah kelanjutan dari evaluasi Perda Kota Solok No 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang juga dibantu dan difasilitasi oleh Kementrian Hukum dan HAM Tahun 2019” ucap Wako.
Wako juga menyebutkan bahwa menjadi Kewenangan daerah untuk membuat Peraturan Daerah merupakan manifestasi dari pemberian otonomi daerah. Pembentukan Peraturan Daerah tentunya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, daya saing daerah dan pemanfaatan segala potensi yang ada di daerah sebagai hakikat dari pemberian otonomi daerah tersebut.
Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan bahwa urusan pemerintah konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
“Oleh sebab itu, dalam rangka menciptakan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, Kota Solok sangat memerlukan adanya regulasi atau Perda yang mengatur materi muatan tentang bagaimana penyakit masyarakat dapat kita tekan sekecil mungkin,” tutup Wako. (*)
Discussion about this post