Agam – Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Agam pada hari Rabu Tanggal 23 Oktober 2019 Kajati Sumbar Priyanto, SH, MH dan Kajari Agam Rudy H. Manurung, SH, MH didampingi Bupati Agam Indra Catri beserta semua unsur Forkopimda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kabupaten Agam.
Devitra Romiza, SH, MH selaku Kepala Seksi Intelijen dan Rova Yofista selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Agam menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Agam yang saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan salah satu komponen pengungkit guna mendukung program zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) pelayanan terpadu satu pintu ini merupakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan Kejaksaan Negeri Agam.
PTSP Kejari Agam memberikan layanan menerima/melayani dalam pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat; TP4D (Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah; Jaga Nagari; Menerima Pelayanan Hukum Gratis; Menerima Pelayanan MOU pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun); Menerima/Melayani Administrasi Surat Masuk; Menerima dan melayani administrasi Penanganan Perkara SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), Surat Perpanjangan Penahanan Pelimpahan Berkas Perkara Dari Penyidik Menerima dan melayani Pengambilan Tilang; Menerima /melayani pengambilan barang bukti dalam penyelesaian penanganan perkara.
Semoga dengan adanya PTSP ini pelayanan publik yang sebelumnya masih dirasakan belum optimal menjadi lebih efekti dan efesien sehingga Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Aji
Discussion about this post