Sawahlunto – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Yusron, mengapresiasi dengan hadirnya Balai Keadilan Restorative Justice di Nagari Talawi, Sawahlunto.
Balai Restorative Justice ini tidak hanya mencari penyelesaian yang adil dalam lingkup pidana, juga menyelesaikan masalah lain di masyarakat kota ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yusron Selasa (7/6).
Yusron Kajati Sumbar hadir di Sawahlunto meresmikan Balai Keadilan Restorative Justice di Talawi, Sawahlunto. langsung didampingi Walikota Deri Asta dan Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Abdul Mubin.
Dikatakannya, masalah lain itu, bisa saja sengketa tanah dan perkawinan. Bahkan edaran Mahkamah Agung terakhir, kasus narkoba bisa dibawah ke ranah keadilan restorative dalam bentuk rehabilitasi bagi pemakai dan pecandu.
Dikemukakan Kajati Yusron, keadilan restorative adalah penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan. Penyelesaian, tidak semata-mata harus di pengadilan. Terbatasnya kapasitas lembaga pemasyarakatan menjadi dasar pemikiran bagi pemerintah
Walikota Sawahlunto Deri Asta saat meresmikan itu mengatakan, keadilan restorative menjadi terobosan hukum. Hukum itu ternyata juga bisa fleksibel. Ada penyelesaian di dalam peradilan dan di luar peradilan. Asas musyawarah dan mufakat menjadi landasan masyarakat di minang. Adanya keadilan restorative mengembalikan kita ke nilai tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Abdul Mubin dalam sambutannya menjelaskan, hadirnya Balai Keadilan Restoratif menjadi tempat menyelesaikan perkara pidana, dan lainnya dengan melibatkan pelaku dan korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencarikan penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali.(Djasrizal)
Discussion about this post