Bukittinggi — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Asnawi, melakukan kunjungan ke Pemko Bukittinggi untuk memberikan penguatan tentang hukum kepada aparatur daerah ini.
Atas kunjungan tersebut, Walikota Bukittinggi Erman Safar, mengapresiasi kepada Kajati Sumbar yang telah memberikan penguatan tentang hukum terhadap penyelenggaraan pemerintah di Bukittinggi.
Kunjungan Kajati tersebut dinilai Wako sangat positif bagi Pemko Bukittinggi, sebab dengan adanya Kunker Kajati, aparatur di lingkungan Pemko Bukittinggi bisa mendapat pencerahan dan materi penguatan hukum.
“Kita tentu ingin mempercepat jalannya program pemerintah. Namun semua itu harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ulas Erman Safar.
Karena itu, Wako berharap, dedepan bagai mana bisa mengawal dan merapikan administrasi agar terhindar dari tindak pidanan korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi menjelaskan, kunker yang dilaksanakan selain untuk menjalin silaturahmi antar lembaga pemerintahan, juga dalam rangka memberikan penerangan hukum bagi aparatur pemerintah.
Menurutnya, ada beberapa kasus yang ditangani oleh Kejati Sumbar yang rata-rata berkutat pada administrasi. Untuk itu butuh pemahaman dan komitmen bersama dalam memberantas korupsi, dan mengetahui upaya pencegahannya.
Kehadiran rombongan Kajati disambut Walikota, Kajari Bukittinggi, Sekda, dan sejumlah kepala SKPD di Balairung Rumah Dinas Walikota Belakang Balok. Senin 21/8-2023.
Dalam kesempatan itu Kajati juga menyampaikan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berjenjang.
Perlunya membentuk lembaga yang mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, dan perlunya penegakkan hukum secara adil.
“Ada beberapa modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Di antaranya adalah penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar. Volume yang dikurangi serta spesifikasi barang tidak sesuai dan fiktif,” terang Kajati.
Kajati berharap kepada aparatur di lingkungan Pemko Bukittinggi untuk dapat menghindari korupsi dalam proyek pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan menghindari penyimpangan sekecil apapun yang nantinya dapat berujung kepada tindak pidana korupsi.
“Melalui kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan Pemko Bukittinggi, kami harapkan seluruh SKPD di Kota Bukittinggi dapat menjalankan pemerintahan dengan baik dan tidak melanggar aturan,” kata Kajati Asnawi menegaskan. (Pon)
Discussion about this post