(Kota Solok_RI) Selama Tahun 2019 pengumpulan Barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum atau incracht hasil kejahatan di wilayah hukum kota dan kabupaten Solok, dimusnahkan pada Kamis ini bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Solok.
Kajari Solok, Donny H. Setiawan, menjelaskan, “selain narkoba jenis ganja dan sabu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa VCD dan DVD Porno, Jackpot, kosmetik ilegal hingga senjata tajam.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi Ganja sebanyak 2.195,73 gram yang berasal dari 27 perkara , Sabu seberat 213,62 gram dari 49 perkara.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga memusnahkan 3 unit Jackpot, ratusan keping DVD dan VCD Porno, ratusan kotak kosmetik ilegal dan tiga bilah senjata tajam jenis samurai dan sabit modifikasi.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara pembakaran. Walikota Solok, H.Zul Elfian, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng, Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi, Forkopimda Kota Solok dan Kabupaten Solok, serta pelajar turut hadir dan membakar barang bukti dalam drum yang telah disediakan.
Seperti yang diungkapkan oleh Walikota Solok, H. Zul Elfian, SH, M.Si, menuturkan, kota Solok sebagai kota kecil yang terletak dijalur strategis, tidak bisa dipungkiri sebagai jalur yang sangat rawan dengan berbagai bentuk kejahatan. Dengan adanya kerjasama pihak terkait, angka kejahatan di kota Solok dapat ditekan. Dengan adanya pemusnahan barang bukti merupakan sebagai wujud keseriusan pihak penegak hukum dalam menekan dan menindak kejahatan.
Selain pemusnahan barang bukti, pihak Kejari Solok juga Walikota Solok H.Zul Elfian, SH, M.Si serta pihak terkait juga juga dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (Nisha)
Discussion about this post