Agam—-Berdasarkan Instruksi Bupati Agam No:480/68/Prop.KP/IV/2020 Tanggal 20 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Agam. Kajari Agam selaku ketua Tim IV Monitoring Ramadhan Kabupaten Agam tahun 2020 memimpin langsung kegiatan monitoring.
Monitoring pembuka tersebut mengunjungi Kecamatan Ampek Nagari pada Jum’at ( 24/04 ) sekira pukul 11.30 WIB s/d 13.00 WIB.
Berdasarkan instruksi Bupati tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan Surat Tugas Nomor : 094.3/61/Kesra/IV/2020 tanggal 23 April 2020.
Dengan tugas : Monitoring pelaksanaan Ibadah Ramadhan di masing-masing Kecamatan. Dan Memastikan di setiap mesjid dan mushalla tidak dilaksanakannya ibadah selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Agam.
Berdasarkan hasil pantauan ditemukan masih ada mesjid yang melaksanakan shalat jum’at dan shalat tarwih diantaranya mesjid Baburahmah Jorong Bawan Tuo Kecamatan Ampek Nagari dan Mesjid Al-hikmah jorong Batu Kambing.
Selain melakukan pemantauan mesjid juga dilakukan pemantauan di tempat keramaian lain seperti pasar.
Aji
Discussion about this post