Tanah Datar – Kepala Dinas Sosial Tanah Datar, Afrizon, resmi dieksekusi dan digiring ke mobil tahanan pada Kamis (13/12) oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum tetap (inkracht) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Kasus ini bermula pada 23 Oktober 2024, saat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar dengan nomor SPDP/47/X/2024/Reskrim. Setelah melalui proses penyidikan, pada 13 November 2024, perkara dinyatakan lengkap (P21) dengan nomor B-1762/L.3.17/Eku.1/11/2024, dan tersangka beserta barang bukti dilimpahkan pada 15 November 2024.
Berkas perkara kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batusangkar pada 18 November 2024 dengan nomor B-1775/L.3.17/Eku.2/11/2024. Dalam persidangan yang digelar 19 November 2024, Afrizon didakwa melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 5 bulan dengan denda Rp6 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Pada 25 November 2024, Pengadilan Negeri Batusangkar memutuskan Afrizon bersalah melanggar dakwaan tersebut. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan, denda Rp6 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan. Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tinggi Padang hanya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Dengan keluarnya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar bernomor PRINT-880/L.3.17/Eku.3/12/2024, Afrizon resmi dieksekusi pada 13 Desember 2024. Proses ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pemilu, yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat AP Pardede, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan banding), sehingga wajib kami laksanakan. Afrizon kini sudah dibawa oleh tim eksekutor untuk menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan. Sebelumnya terpidana sudah membayar denda kepada negara sebanyak Rp6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dan akan menjalani masa hukuman selama satu bulan,” ujarnya.
Divisi Penindakan Bawaslu Tanah Datar, Al Azhar Rasyidin, juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi ASN untuk menjaga netralitas dalam pemilu. “Kami berharap ini menjadi contoh agar ASN memahami aturan dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis,” ungkapnya.
Sementara itu, Joni Hermanto menyampaikan sikap legawa terhadap putusan yang telah dijatuhkan.
“Terima kasih kepada Sentra Gakkumdu yang sudah menjalani semua proses hingga proses itu diuji di pengadilan dan sudah melahirkan putusan. Kami sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum, kami menghormati dan menerima serta siap menjalani putusan ini. Semoga ini menjadi pembelajaran, bukan hanya untuk kami, tapi untuk kita semua,” ujar kuasa hukum Afrizon.
Afrizon, yang terlihat pasrah saat digiring ke mobil tahanan, memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan kepada media. Proses hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran ASN dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga integritas dalam setiap tahapan pemilu. (Spa)
Discussion about this post