Pariaman — Asal ngomong, atau sebutan familiarnya “ngoceh bau”. Demikian kurenah yang ditonjolkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Pariaman Hendri, menanggapi pertanyaan media soal gaji ganda yang diduga diterima beberapa pejabat eselon 2 dan 3 Kota Pariaman sewaktu perhelatan Pilkades serentak 2022 kemaren. Saat itu Wali Kota Genius Umar menunjuk 18 pejabat Pemko Pariaman dari eselon 2 dan 3 sebagai Pj. Kepala Desa.
Kepala dinas yang kerap kali disebut sering “menguntil ekor” Wali Kota Genius Umar ini seolah mengilhamkan indikasi perbuatan melawan hukum terhadap 18 pejabat eselon 2 dan 3 (termasuk dirinya). Pasalnya, selain menerima gaji pejabat daerah sebagai ASN, 18 pejabat eselon di Pemko Pariaman ini juga menikmati gaji jabatan sebagai Pj. Kepala Desa selama kurang lebih 8 bulan, selama proses pemilihan kepala desa berlangsung.
Hendri mengatakan pejabat ASN yang rangkap jabatan dan menerima gaji dobel sah saja. “Boleh saja kan ada aturannya. Di Permendagri ada. Kan itu sama dengan honor. Namanya Siltap (penghasilan tetap). Karena dia bekerja tambahan,” sebut Hendri ketika dikonfirmasi, Rabu (18/5) melalui ponselnya.
Namun disayangkan Hendri tidak mengetahui pasti Permendagri apa yang dimaksud. Bahkan hingga berita ini tayang, Hendri tak kunjung mengkonfirmasi ulang soal aturan Permendagri yang membolehkan pejabat ASN menerima gaji ganda (Pj. Kepala Desa dan pejabat ASN), seperti yang dijanjikan. “Nanti saya beritahu Permendagri-nya nomor berapa, tahun berapa dan pasal berapa,” tutup Hendri mengakhiri pembicaraan di ujung telpon.
Demikian Hendri, selaku Kepala DPMD Kota Pariaman disinyalir tidak memiliki kompetensi di bidangnya. Faktanya, sebagai leading sektor yang membawahi lembaga pemerintah desa. Hendri membolehkan 18 pejabat ASN eselon 2 dan 3 Pemko Pariaman, termasuk dirinya, membolehkan pejabat ASN itu menerima gaji ganda sebagai Pj. Kades sebesar lebih kurang Rp 4 juta perbulan, di luar gaji yang diterima sebagai pejabat Pemerintah Kota Pariaman.
Merujuk ke surat Dirjen Bina Desa Kemendagri Nata Irawan pada 1 Juni 2016. Dirjen mengutip Pasal 58 ayat (2) PP No 43 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Pj. Kades hanya mendapat tunjangan dan lain-lain pendapatan yang sah, seperti honor, dari APBDes.
Sedangkan penghasilan tetap (Siltap) diperoleh dari APBD sebagai PNS atau ASN. Yang terjadi, sebanyak 18 ASN tersebut malah tetap menerima penghasilan tetap dari APBDes, walau sudah menerima gaji ASN. Akibatnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp 576.000.000, angka tersebut didapat dari gaji yang diterima 18 pejabat ASN sebagai Pj. Kades sebesar Rp 4 juta perbulan selama delapan bulan jadi penjabat (Pj) kepala desa.
Berikut 18 nama pejabat eselon II dan III Pemko Pariaman yang diduga menerima gaji ganda sewaktu menjabat sebagai Pj. Kades sewaktu Pilkades serentak 2022 :
1. Desa Talago Sariak : Hendri (Kadis PMD)
2. Desa Naras Hilir : Alyendra (Kadis Koperindag)
3. Desa Naras 1 : Azman (Kalaksa BPBD)
4. Desa Balai Naras : Syahrul (Irban Inspektorat)
5. Desa Padang Birik-Birik : Dasril (Kadis Pertanian dan Perikanan)
6. Desa Tanjung Sabar : Risman (Sekretaris Dinas Pertanian)
7. Desa Sikapak Barat : Kanderi (Kadis Pendidikan)
8. Desa Cubadak Air : Afwandi (Kadis Perhubungan)
9. Desa Sungai Rambai : Syamsuardi (Kabag Kesra Setdako)
10. Desa Tungka Utara : Elfis Chandra (Asisten 2)
11. Desa Ampalu : Syahfirman (mantan Kadis Capil)
12. Desa Kampung Baru Padusunan : Yalfiandri (Kabid di Bapedda)
13. Desa Kampung Gadang : Alfian Harun (Kepala Inspektorat)
14. Desa Toboh Palapah : Indra Samsu (Kabag Hukum Setdako)
15. Desa Simpang Kurai Taji : Adi Junaidi (Kadis Capil)
16. Desa Punggung Ladiang : Yusrizal (Sekwan DPRD)
17. Desa Marabau : Ervan Sayuti (Kabag Organisasi Setdako)
18. Desa Marunggi : Rum (Kadis Sosial)
(Idm)
Discussion about this post