PADANG PARIAMAN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman menegaskan kepada semua sekolah dasar (SD) agar uang kenang-kenangan murid yang akan tamat sekolah tidak dipaksakan, apalagi dikaitkan dengan pengambilan ijazah.
“Sekolah tidak dibenarkan memungut uang dari orang tua siswa, kecuali dengan kesepakatan bersama dan diketahui komite sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Rahmang.
Regulasi keterkaitan uang sumbangan kenang-kenangan dengan pemberian ijazah kepada siswa yang sudah tamat tidak ada. Sumbangan itu bersifat sukarela, terkecuali orang tua murid yang kondisinya memang benar-benar miskin, tentu tidak perlu menyumbang.
“Sumbangan untuk kenang-kenangan dari siswa atau murid untuk sekolah sifatnya Sukarela, jangan dipatok atau ditentukan jumlah,” tegasnya.
Sekiranya pematokan sumbangan itu bisa dilakukan jika adanya kesepakatan oleh pihak sekolah dengan orang tua murid, itupun juga harus diketahui oleh pihak komite sekolah.
Sekarang di Kabupaten Padang Pariaman ada 404 Sekolah Dasar Negeri, tahun ini menamatkan ribuan siswa kelas VI. Nah, untuk bantuan sukarela biasanya digunakan kepentingan peningkatan media pembelajaran di sekolah, guna menunjang kelancaran pendidikan.
“Contoh dari sumbangan sukarela yang dipungut sekolah itu bisa dibelikan pihak sekolah ke infokus. Media ini penting untuk menambah kelancaran pendidikan di sekolah tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, pihak sekolah harus berhati-hati dengan uang sukarela, sebab akibatnya bisa kurang baik kalau dilakukan tanpa musyawarah dulu, katanya. (eri/ar)
Discussion about this post