Padang Pariaman — Berbagai polemik terjadi dalam pembangunan jalan Tol Padang Pariaman-Pekanbaru, seperti pembebasan lahan yang masih terkendala.
Terkait hal itu, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumatera Barat (Sumbar), Ramal Saleh mengatakan, persoalan ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak harus dilaksanakan dengan bijaksana.
“Memang Jalan Tol Sumbar-Pekan Baru, sangat bermanfaat untuk pertumbuhan ekonomi kedua daerah. Kemudian, mempelancar akses barang dan jasa,” sebut Ramal Saleh saat dihubungi Reportaseinvestigasi.com pada Selasa (10/11/2020).
Namun, lanjut Ramal Saleh, persoalan ganti rugi lahan masyarakat, tentu harus dilaksanakan secara musyawarah dengan duduk semeja bersama pemilik lahan.
“Jangan hanya ditetapkan sepihak oleh panitia pembebasan lahan saja,” katanya.
Karena, untuk pengantian lahan perlu dipertimbangkan nilai masa depan lahan tersebut, bukan hanya berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP yang tertera pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Apalagi lagi lahan terkena penolakan jalan tol tersebut merupakan lahan produktif, seperti sawah dan ladang masyarakat,” jelasnya.
Maka, kata Ramal Saleh, sebaiknya ada kesepakatan dulu antara panitia pembebasan lahan dengan masyarakat pemilik lahan soal harga terendah dan harga tertinggi lahan.
“Bila semua dapat dilaksanakan dengan musyawarah dan transparan, maka tidak akan timbul gejolak di lapangan,” jelasnya.
“Saran saya pengantian lahan itu, hendaknya ganti untung. Artinya bila lahan masyarakat itu kena 1.000 meter, seandainya ia membeli lahan lagi dengan tipe yamg sama di tempat lain 1000 meter, uang mereka masih berlebih,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan ganti rugi lahan masih terkendala di Batang Anai hingga Kayu Tanam dengan nilai minimum Rp300-600 ribu per meter persegi. “Namun demikian, nilai akhirnya tentu berdasarkan kesepakatan,” pungkasnya. (pri)
Discussion about this post