Sawahlunto — Terkait pemberitaan di media massa tentang oknum kepala desa (kades) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap sekretarisnya (sekdes) ditanggapi serius oleh masyarakat Desa Tak Boncah.
Afrino Tokoh Pemuda Desa Tak Boncah mengatakan, kami sangat kecewa atas dugaan perbuatan tidak senonoh oknum kepala desa yang sudah tersebar di media massa. Menanggapi hal tersebut kami langsung mengumpulkan tanda tangan dari masyarakat guna mendukung surat tuntutan untuk mendesak BPD (Badan Permusyaratan Desa) Desa Tak Boncah untuk segera mengambil sikap untuk menyelamatkan nama baik Desa Tak Boncah yang sudah tercemar.
“Surat tuntutan dengan didukung oleh puluhan tanda tangan masyarakat segera kita serahkan kepada Ketua BPD dan mendesak anggota BPD segera mengadakan rapat. Saya harap keputusan BPD dapat memenuhi keinginan masyarakat dan dapat diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Afrino didampingi puluhan pemuda, Rabu (9/6), di Desa Tak Boncah.
Jamidin, Ketua BPD Desa Tak Boncah mengatakan, sudah menerima surat tuntutan dari masyarakat. BPD nanti malam segera melakukan rapat internal membahas tuntutan masyarakat mengenai dugaan perbuatan tidak senonoh oknum Kepala Desa.
“Sampai saat ini kita belum dapat memastikan kebenaran dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut oleh sebab itu kita tunggu hasil rapat nanti malam. Apapun hasil rapat kita sampaikan kepada Walikota Sawahlunto. Intinya, kita berharap Walikota segera melakukan evaluasi kinerja Kepala Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa. Semoga keputusan Walikota adalah yang terbaik untuk semua pihak nantinya,” kata Jamidin mantan Kepala Desa Tak Boncah.
Irma Mulyadi Kabid Pemerintahan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Sawahlunto mengatakan, sangat prihatin atas adanya dugaan perbuatan tidak senonoh oknum Kepala Desa Tak Boncah terhadap Sekretarisnya.
“Kita menunggu hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) DisosPMDPPA Kota Sawahlunto terkait dugaan perbuatan tidak senonoh oknum Kepala Desa tersebut. Jadi jika Kades tersebut terbukti bersalah atas putusan pengadilan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara,” tutur Irma saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (9/6). (Nova)
Discussion about this post