Padang Pariaman — Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap seorang pria pelaku utama tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, pelaku ditangkap di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Siapang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Jumat 24/2/2023.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai membenarkan penangkapan itu pelaku adalah inisial RZ (20), pekerjaan buruh harian lepas, asal warga Kelurahan Balai Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
“Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/II/SPK/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 6 Februari 2023 tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, saat ini korban tengah hamil 6 bulan dan korban sekarang mengalami trauma,” terang Kasat Reskrim.
Dilanjutkan oleh Kasat yang mana sebelumnya dua orang pelaku inisial TS (23) dan FPJ (21) telah duluan ditangkap petugas kepolisian di Korong Bayua, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (15/2/2023) yang lalu.
Kemudian setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan, dan berdasarkan keterangan dua orang pelaku lainnya, maka didapat informasi keberadaan pelaku RZ, diketahui sedang berada di daerah Kota Pekanbaru dan petugas langsung mengejar memburu ketempat lokasi persembunyian pelaku tersebut.
Sesampainya Tim Satreskrim Polres Padang Pariaman di Kota Pekanbaru dan tak butuh waktu lama polisi langsung berhasil meringkus pelaku RZ tanpa perlawanan.
Pada saat dilakukan interogasi terhadap pelaku RZ ia mengakui atas perbuatannya memamg benar telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, yang mana korban disekap selama dua minggu dan disetubuhi hingga berkali-kali secara bergilir di rumah pelaku bersama dengan dua temannya yaitu TS dan FPJ, saat ini korban tengah hamil 6 bulan dan terpaksa putus sekolah.
Selanjutnya pelaku RZ dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post