Pariaman — Polsek Kota Pariaman menangkap seorang pria inisial A (40) warga Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
A ditangkap karena menjadi pelaku penusukan terhadap seorang pemuda korban inisial Z (20) di kawasan Pantai Penyu, Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Minggu (17/1/2021).
Kapolsek Kota Pariaman AKP Irwandi, SH kepada wartawan mengatakan, pelaku A tersebut melakukan aksi penusukan pada korban Z dan usai melakukan aksinya itu pelaku A sempat kabur ke Kabupaten Pasaman.
Dari hasil penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan oleh tim ternyata pelaku telah kembali ke Pariaman. Anggota langsung bergerak ke rumahnya dan pelaku A ditangkap di rumahnya oleh anggota Reskrim Polsek Kota Pariaman,
Pada hari Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 11:30 WIB.
Dikatakan oleh AKP Irwandi, korban Z diserang secara membabi buta menggunakan sebilah pisau di kawasan objek wisata pantai penyu tersebut.
Akibatnya, korban Z mengalami luka sobek di paha sebelah kanan.
“Korban hanya dirawat di rumah dan luka tusukan pisau itu sudah dijahit yang diserang adalah paha sebelah kanan,” kata Irwandi.
Lebih lanjut AKP Irwandi, tidak menjelaskan secara rinci apa motif penyebab perkelahian kedua orang tersebut.
Ia hanya mengatakan antara korban dan pelaku saling kenal. “Pemicunya mungkin karena dendam antara korban dan pelaku ini saling mengenal satu sama lain.
Jadi pelaku ini dendam kepada korban,” tuturnya.
Untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Kota Pariaman dan Polisi menyita sebilah pisau sebagai barang bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya itu.
“Akibat perbuatannya pelaku A dikenai pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
(Ar)
Discussion about this post