Pariaman — Salah seorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman.
Residivis pengedar narkoba jenis sabu itu inisial DS (42) warga Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 16:30 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Syafruddin, mengatakan pelaku ditangkap karena berhasil melarikan diri, ketika saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penggerebekan dan pengeledahan di rumahnya di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada hari Kamis (14/1/2021).
Pada waktu itu tim menemukan barang bukti berupa dua kaca pirex, seperangkat alat hisap sabu bong, dan plastik bening bekas sisa pakai diduga berisi sabu.
Karena pelaku melarikan diri, anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman tidak putus asa terus mengintai keberadaan pelaku.
Namun selang satu hari tim mengetahui persembunyian pelaku yang berada di salah satu rumah di Korong Tarok, Nagari Lareh Nan Panjang, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman.
Mendengar info tersebut anggota tim langsung bergerak cepat ke lokasi itu dan berhasil meringkus pelaku DS yang pada saat itu sedang tidur di rumahnya, pada hari Sabtu pukul 16:30 wib.
Dari hasil pengeledahan terhadap pelaku DS ditemukan barang bukti yang diduga sabu yang berada di saku celana sebelah kiri dan alat hisap sabu bong di dalam kamarnya.
Lebih lanjut AKP Syafruddin Kasubag Humas Polres Pariaman menyebutkan, pelaku diamankan bersama barang bukti yaitu enam buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu, satu buah alat hisap sabu bong, tiga buah kaca pirex, satu buah mancis, satu pack plastik bening, dua unit handphone android, dan uang sebesar Rp 270 ribu.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Pariaman guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Ar)
Discussion about this post