PADANG PARIAMAN – Sekretaris Nagari Anduring, Hardi Candra menolak SK Bupati Padang Pariaman, Nomor 521/Kep/BPP/2019 tentang Pembatalan Surat Keputusan Wali Nagari Anduring Nomor 36/tahun 2019 tanggal 27 Agustus tentang pengangakatan Perangkat Nagari Anduring.
Menurut Hardi Chandra kepada awak media di Pariaman, Kamis (5/11/2019), setelah ini akan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK Bupati Padang Pariaman, Nomor 521/Kep/BPP/2019 tentang Pembatalan Surat Keputusan Wali Nagari Anduring Nomor 36/tahun 2019 tanggal 27 Agustus tentang pengangakatan Perangkat Nagari Anduring.
Ditambahkan Hardi Candra, Wali Nagari Anduring Syawiruddin sudah banyak mendapatkan tekanan dari berbagai pihak dari Pemkab Padang Pariaman, kini Syawirman banyak diam dari pada berbicara, bahkan tidak berani lagi menanda tangani surat keluar.
Ketika ditanya balik, bagaimana kalau Syawiruddin memintakan honor Perangkat Nagari Anduring Tahap IV dengan mengeluarkan nama Hardi Candra. Dia berujar, Wali Nagari Syawiruddin bisa dipidana, karena telah merugikan Sekretaris Nagari yang diangkat dan disumpahnya, tetapi tidak diberikan honor.
“Tunggu saja nanti mata pisau akan berbalik kepada Syawiruddin dan saya akan tuntut Wali Nagari atas tindakannya kalau demikian yang dilakukannya,” ujar Hardi Candara.
Kabag Hukum Pemda Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal yang dihubungi secara terpisah dan diminta komentarnya terhadap surat penolakan Wali Nagari Anduring terhadap SK Bupati Padang Nomor 521/Kep/BPP/2019 tentang Pembatalan Surat Keputusan Wali Nagari Anduring Nomor 36/tahun 2019 tanggal 27 Agustus tentang pengangakatan Perangkat Nagari Anduring.
Menurut Rifki Monrizal, jika ada yang merasa dirugikan dengan terbitnya SK Bupati Padang Pariaman itu, dipersilahkan mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai dari seorang warga negara, bukan dengan membalas surat seperti ini. “Kita tunggu di PTUN Padang, kalau berani,” tukas Rifki Monrizal.
Praktisi Hukum Padang Pariaman, Ferry Nugrah, SH mengatakan, surat pemberhentian dari Bupati Padang terhadap Hardi Candra tidak serta merta secara hukum, memberhentikan Hardi Candra dari jabatannya selaku Seknag Anduring.
Karena menurutnya, berdasarkan peraturan perundang undangan seseorang yang diberhentikan secara sepihak oleh atasannya mash diberi tenggat waktu 90 (sembilan puluh hari) untuk menerima atau mengajukan keberatan terhadap keputusan atasannya terssbut.
“Jadi Hardi Candra secara hukum masih menjabat selaku Seknag Anduring dan sepanjang itu hak dan kewajibannya sebagaimana SK nya selaku Seknag masih melekat pada dirinya dan negara wajib membayarkan semua hak-haknya sebagaimana SK Pengangkatan yang diterimanya,” ujar Ferry.
Ditambahkan, dan jika lewat 90 hari tidak ada keberatan atau gugatan perlawanan yang bersangkutan terhadap keputusan bupati yang memberhentikannya secara sepihak tersebut maka segala hak dan kewajibannya dinyatakan selesai.
Namun jika masih ada gugatan perlawanan Hardi Candra ke Pengadilan atas SK Bupati Padang Pariaman sepanjang belum ada putusan inkracht dari pengadilan TUN maka Hardi Candra masih sah Seknag Nagari Anduring.
Jadi salah besar jika Kabag Hukum Pemkab Padang Pariaman menyampaikan kepada walinagari kalau Hardi Candra sejak keluarnya SK pemberhentian oleh Bupati Ali Mukhni sudah dinyatakan berhenti.
“Menurut saya Kabag Hukum harus kembali belajar tentang draf sebuah surat keputusan bukan seperti yang tertera pada bagian kedua SK pemberhentian tsb yang berbunyi . “Kepada sdr Hardi Chandra agar segera mengembalikannya ke kantor Wali Nagari Anduring”. Ini draf putusan yang menurut saya tidak tepat. Semestinya tidak seperti itu harus ada berbunyi tenggat waktu bagi yang bersangkutan untuk menolak atau menerima keputusan bupati tersebut,” kata Ferry lagi.
Sementara itu Ketua LBH Paga Nagari Padang Pariaman, H. Murlis Muhammad mengatakan, Wali Nagari Anduring bukan bawahan Bupati Padang Pariaman, karena Wali Nagari Anduring dipilih oleh rakyat. Artinya, Bupati Padang Pariaman tidak dapat membatalkan SK Wali Nagari, karena dia sudah merupakan Pejabat Tata Usaha Negara.
Tidak sama dengan Camat yang diangkat oleh Bupati Padang Pariaman sebagai pimpinan waliyah kecamatan, kalau camat atau pejabat lain kapan saja bisa diberhentikan dari jabatannya oleh bupati.
“Saya sangat mendukung tindakan yang dilakukan Wali Nagari Anduring menolak surat Bupati Padang Pariaman tentang pembatan SK pemberhentian Hardi Candra dan setelah ini kita akan dampingi Hardi Candra ke PTUN Padang,” tukuk Murlis Muhammad. (aa)
Discussion about this post