ADVERTISEMENT
Selasa, 1 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kabag Hukum Padang Pariaman Tantang Hardi Candra di PTUN

by Redaksi
6 Desember 2019
in -PADANG PARIAMAN, HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Kabag Hukum Padang Pariaman Tantang Hardi Candra di PTUN
ADVERTISEMENT

PADANG PARIAMAN – Sekretaris  Nagari Anduring, Hardi Candra menolak SK Bupati Padang Pariaman, Nomor  521/Kep/BPP/2019  tentang Pembatalan Surat Keputusan Wali Nagari Anduring Nomor 36/tahun 2019 tanggal 27 Agustus  tentang pengangakatan Perangkat Nagari Anduring.

Menurut Hardi Chandra kepada awak media di Pariaman, Kamis (5/11/2019), setelah ini akan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK Bupati Padang Pariaman, Nomor  521/Kep/BPP/2019  tentang Pembatalan Surat Keputusan Wali Nagari Anduring Nomor 36/tahun 2019 tanggal 27 Agustus tentang pengangakatan Perangkat Nagari Anduring.

BERITA LAINNYA

Bupati JKA Apresiasi Polres Padang Pariaman Jaga Keamanan dan Penegakan Hukum

Transparansi Dana Puskesmas, Inspektorat Lakukan Audit Menyeluruh

Rumah Mewah di Kebon Jeruk Dibobol Spesialis Rumsong, Kerugian Capai Rp800 Juta, Polisi Buru Pelaku

Ditambahkan Hardi Candra, Wali Nagari Anduring Syawiruddin sudah banyak mendapatkan tekanan dari berbagai pihak dari Pemkab Padang Pariaman, kini Syawirman banyak diam dari pada berbicara, bahkan tidak berani lagi menanda tangani surat keluar.

ADVERTISEMENT

Ketika ditanya balik, bagaimana kalau Syawiruddin memintakan honor Perangkat Nagari Anduring Tahap IV dengan mengeluarkan nama Hardi Candra. Dia berujar, Wali Nagari Syawiruddin bisa dipidana, karena telah merugikan Sekretaris Nagari yang diangkat dan disumpahnya, tetapi tidak diberikan honor.

“Tunggu saja nanti mata pisau akan berbalik kepada Syawiruddin dan saya akan tuntut Wali Nagari atas tindakannya kalau demikian yang dilakukannya,” ujar Hardi Candara.

Kabag Hukum Pemda Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal yang dihubungi secara terpisah dan diminta komentarnya terhadap surat penolakan Wali Nagari Anduring terhadap SK Bupati Padang Nomor  521/Kep/BPP/2019  tentang Pembatalan Surat Keputusan Wali Nagari Anduring Nomor 36/tahun 2019 tanggal 27 Agustus  tentang pengangakatan Perangkat Nagari Anduring.

Menurut Rifki Monrizal, jika ada yang merasa dirugikan dengan terbitnya SK Bupati Padang Pariaman itu, dipersilahkan mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai dari seorang warga negara, bukan dengan membalas  surat seperti ini. “Kita tunggu di PTUN Padang, kalau berani,” tukas Rifki Monrizal.

Praktisi Hukum Padang Pariaman, Ferry Nugrah, SH mengatakan, surat pemberhentian dari Bupati Padang terhadap Hardi Candra tidak serta merta secara hukum, memberhentikan Hardi Candra dari jabatannya selaku Seknag Anduring.

Karena menurutnya, berdasarkan peraturan perundang undangan seseorang yang diberhentikan secara sepihak oleh atasannya mash diberi tenggat waktu  90 (sembilan puluh hari) untuk menerima atau mengajukan keberatan terhadap keputusan atasannya terssbut.

“Jadi Hardi Candra secara hukum masih menjabat selaku Seknag Anduring dan sepanjang itu hak dan kewajibannya sebagaimana SK nya selaku Seknag masih melekat pada dirinya dan negara wajib membayarkan semua hak-haknya sebagaimana SK  Pengangkatan yang diterimanya,”  ujar Ferry.

Ditambahkan, dan jika lewat 90 hari tidak ada keberatan atau gugatan perlawanan yang bersangkutan  terhadap keputusan bupati yang memberhentikannya secara sepihak tersebut maka segala hak dan kewajibannya dinyatakan selesai.

Namun jika masih ada gugatan perlawanan Hardi Candra ke Pengadilan atas SK Bupati Padang Pariaman  sepanjang belum ada putusan inkracht dari pengadilan TUN maka Hardi Candra masih sah Seknag Nagari Anduring.

Jadi salah besar jika Kabag Hukum Pemkab Padang Pariaman menyampaikan kepada walinagari  kalau Hardi Candra sejak keluarnya SK  pemberhentian oleh Bupati Ali Mukhni sudah dinyatakan berhenti.

“Menurut saya Kabag Hukum harus kembali belajar tentang draf sebuah surat keputusan bukan seperti yang tertera pada bagian kedua SK pemberhentian tsb yang berbunyi . “Kepada sdr Hardi Chandra agar segera mengembalikannya ke kantor Wali Nagari Anduring”. Ini draf putusan yang menurut saya tidak tepat. Semestinya tidak seperti itu harus ada berbunyi tenggat waktu bagi yang bersangkutan  untuk menolak atau menerima keputusan bupati tersebut,” kata Ferry lagi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Ketua LBH Paga Nagari Padang Pariaman, H. Murlis Muhammad mengatakan, Wali Nagari Anduring bukan bawahan Bupati Padang Pariaman, karena Wali Nagari Anduring dipilih oleh rakyat. Artinya, Bupati Padang Pariaman tidak dapat membatalkan SK Wali Nagari, karena dia sudah merupakan Pejabat Tata Usaha Negara.

ADVERTISEMENT

Tidak sama dengan Camat yang diangkat oleh Bupati Padang Pariaman sebagai pimpinan waliyah kecamatan, kalau camat atau pejabat lain kapan saja bisa diberhentikan dari jabatannya oleh bupati.

“Saya sangat mendukung tindakan yang dilakukan Wali Nagari Anduring menolak surat Bupati Padang Pariaman tentang pembatan SK pemberhentian Hardi Candra dan setelah ini kita akan dampingi Hardi Candra ke PTUN Padang,” tukuk Murlis Muhammad. (aa)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tim Ev Pusterad Tinjau Apel Danranmil Dan Babinsa Tersebar Kodim 0310/SS T.A 2019

Next Post

Rebutan Cewek, Pemuda Bonjol Bacok Teman Sendir

Next Post
Rebutan Cewek, Pemuda Bonjol Bacok Teman Sendir

Rebutan Cewek, Pemuda Bonjol Bacok Teman Sendir

Kuda Punto Dewo Taput Bersaing Dengan 4 kuda Sumbar di Kelas AB 2 Tahun Pemula

Kuda Punto Dewo Taput Bersaing Dengan 4 kuda Sumbar di Kelas AB 2 Tahun Pemula

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI