ROKAN HILIR – Masyarakat di seputaran wilayah Bagan Siapi Api berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan jajaran kepolisan dalam rangka memberangus kasus perjudian di wilayah tersebut yang dinilai sangat meresahkan warga.
Kasus pidana perjudian yang melanggar Pasal 303 KUHP itu, kian hari kian mengkhawatirkan, terutama di Kota Bagan Siapi Api. Salah satunya yang sangat terkenal ialah di Jalan Sedar, di seputaran Bagan siapi api.
Diduga kuat, arena dalam perjudian itu seakan telah menjadi bagian dari sindikat mafia mata cipit yang dibeking oknum aparat bersenjata yang ada di lokasi tersebut.
Tampak jelas di Kota Rokan Hilir, di seputan Kota Bagan Siapi Api, terdapat ruko-ruko yang memasang mesin judi jenis Gelper. Semestinya mesin ini digunakan untuk fasilitas permainan anak-anak seperti Doraemon. Oleh pengelola ruko, mesin Gelper tersebut diubah menjadi sarana untuk pertaruhan bagi para pejudi yang hebat .
Diperoleh informasi, keberadaan sarang pejudi itu disinyalir direstui Pemkab Rohil dalam bentuk SIUP dari Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP). “Pantas mereka tenang-tenang menjalankan usaha rumah judinya karena ada izin dari pemerintah. Padahal kehadiran tempat judi itu membuat warga setempat tidak nyaman,” ujar warga yang rumahnya tidak jauh dari ruko perjudian.
Menurut Seniawan Harefa, pada dasarnya masyarakat bermoral akan menolak kehadiran tempat judi di lingkungan tempat tinggal mereka. Dirinya khawatir, rumah judi di ruko-ruko yang disewakan itu memberikan pengaruh negatif terhadap perekonomian dan sosial kehidupan para keluarga, anak2 ketenangan masyarakat.
Anggota DPRD yang biasa disapa dengan nama Ishaq ini, pada Minggu (21/7/2019) kepada media mengatakan, lambat laun warga akan masuk ke dalam pusaran perputaran uang judi di kota Bagan Siapi Api. “Aparat kepolisian dan pemda harus memahami, sebelum lebih banyak warga terlena dengan perjudian di sana, tindakan tegas harus segera diambil. Jujur saya katakan, tempat judi itu sudah mengusik kehidupan masyarakat terlalu jauh dan membuat masyarakat rusak,” sebutnya.
Ishaq mengaku lebih banyak masyarakat yang selama ini kecewa dengan sikap aparat, terutama pihak kepolisian, terhadap tempat judi tersebut yang cenderung membiarkan tempat judi tersebut makin berkembang dan bertambah besar serta mengabaikan kerusakan masyarakat.
Semestinya, kata Seniawan Harefa, aparat lebih menindaklanjuti masyarakat sebelum terjadi ledakan sosial yang dipicu oleh kehadiran rumah judi tersebut.
Dia berkata, bagi warga seperti dirinya, melihat tindakan aparat yang melempem dalam memberantas perjudian di Rokan Hilir justru melahirkan ribuan tanda tanya. Ada apa dengan semua ini?
“Mereka angkat jempol terhadap ketegasan jajaran kepolisian terhadap narkoba Rokan Hilir beberapa waktu lalu. Namun masalah kasus pidana dalam Pasal 303 KUHP sepertinya agak melempem, apa dikarnakan tempat judi Gelper tersebut karna ada beking oknum bersenjata,” ujarnya.
Dirinya berharap, pihak kepolisian terutama Polda Riau, Kodim serta Pemkab Rohil dan para tokoh agama bersinergi dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut. “Jadi bersinergi-lah semuanya, jangan semua seperti seolah membiarkan, hal itu akan menimbulkan pertanyaan miring warga. Dan kita berharap juga dalam penegakan hukum jangan ada lagi oknum aparat yang nakal membekingi segala macam bentuk arena perjudian itu. Dan dengan segera menindak lokasi perjudian sehingga wilayah Bagan Siapi Api bersih dari lokasi judi,” tegasnya. (Harianto)
Discussion about this post