ADVERTISEMENT
Senin, 30 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

JPU Tunda Berikan Tuntutan Akmal Cs

by Redaksi
24 Desember 2020
in SERBA SERBI
Reading Time: 2min read
JPU Tunda Berikan Tuntutan Akmal Cs
ADVERTISEMENT

Reportase Investigasi.com
KOTA TANGERANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang gagal menuntut Akmal anak Wakil Walikota Tangerang.

Kuasa Hukum dari Akmal Cs mengadakan Jumpa Pers bertempat Sekber JTR, Kamis (24/12/20).

BERITA LAINNYA

Wako Yota Balad Sabet Juara 1 Tenis Ganda Putra Kelompok 100

625 Atlet Ramaikan Kejuaraan Nasional Sepatu Roda Pariaman Open

Buka Kejuaraan Tenis Internasional Baveti, Yota Balad : Event Sport Tourism untuk Ramaikan Kota Pariaman

Dimana tim Kuasa Hukum terdiri dari Richard Nayoan, SH bersama dari Law Firm Prof. Edy Lustiono Associate menjelaskan, berkaitan dengan proses persidangan Akmal Cs hingga kini selalu ditunda oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut Richard Nayoan, SH bersama tim dihadapan wartawan, proses persidangan saat sudah tertunda 2 kali dari jadwal yang sudah diagendakan.

Penundaan sidang diketahui bahwa pihak  Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta untuk mencari fakta persidangan.

Padahal, pihak kami selaku Tim Penasehat Hukum sudah medapatkan surat asesmen surat hasil tes Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Adapun, Pasal yang didakwakan kepada Akmal Cs ada 3 versi dakwaan dan secara umum mereka (Akmal Cs, Red) dikenakan pasal 111 pengguna ganja, 112 pengguna sabu, 114 membeli, dan 127 rehabilitasi.

Penasehat Hukum menjelaskan, Menurut Hakim, batas waktu yang ditentukan hingga pada tanggal 4 Januari 2021 nanti dengan pembacaan tuntutan.

Kami berharap, hasil dari keputusan hakim nantinya akan dikenakan pada pasal 127 tentang rehabilitasi dan apabila di luar itu, kami selaku kuasa Hukum akan melakukan banding.

Demikian halnya dikatakan Imam fachrudin salah satu praktisi hukum yang dihubungi melalui conference virtual mengatakan, terkait pasal yang disangkakan kepada terdakwa Akmal Cs itu hal yang lazim dalam proses persidangan.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui sebelumnya Akmal bersama 3 rekannya DS (26), SBS (26) dan MT (25) ditangkap karena kedapatan sedang mengkonsumsi jenis Sabu ditangkap di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten pada 6 Juni 2020 sekitar pukul 00.15 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram. Dan Akmal Cs menjalani proses sidang perdananya pada Senin (26/10/2020) lalu.

Selanjutnya menurut Richard Nayoan. SH, Agenda sidang penuntutan terdakwa Akmal Soheirudin Jamil bersama Dede, Syarif dan Muhamad Tofik. Di tunda yang ke dua kalinya oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan alasan yang belum jelas.

ADVERTISEMENT

Sidangnya Akmal Soheirudin Jamil sangat aneh dan istimewa. Dari awal perkara penangkapan pun polisi rilis sudah hampir 1 bulan. Ketika perkara sampai kejaksaan jaksa penuntut umum penolakannya ke P 19.

JPU meminta perkaranya di samakan dengan perkara Dede, Syarifudin dan Muhamad Tofik. Setelah berkas di kembalikan ke penyidik akhirnya bisa di P21 perkara lengkap. Memasuki agenda sidang tuntutan pun molor sampai di tunda 2 kali.

Tim kuasa Hukum Akmal Cs menerangkan, Akmal di tangkap ketika akan ke rumah Dede untuk pesta sabu. Akmal menyuruh Dede membeli sabu 1 gram atau 1dji untuk di pakai bersama seharga Rp. 1,6 juta.

Sedangkan Akmal perannya memberikan uang ke Dede lewat transfer sebesar Rp. 800 ribu. Perbuatan para terdakwa di buktikan JPU lewat pasal 114, 112 dan 127.

Prekusor bersekutu perbuatan jahat menyuruh di suruh membeli menukar di tukar narkotika bukan Tahanan unsur ini telah terpenuhi dengan banyaknya barang bukti 0,51 gram 0,31 gram sabu-sabu  dan 73 gram ganja.

“Untuk melarikan tuntutan ke dalam pasal 127 rehab sangat kesulitan. Terdakwa Akmal pun belum memakai barang bukti yang sudah di beli oleh dede,” katanya.

AMR

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasus Narkoba di Kota Sawahlunto Meningkat

Next Post

Terkendala Defisit Anggaran, 16 Titik Ruas Jalan Trans Mentawai Belum Tuntas

Next Post
Terkendala Defisit Anggaran, 16 Titik Ruas Jalan Trans Mentawai Belum Tuntas

Terkendala Defisit Anggaran, 16 Titik Ruas Jalan Trans Mentawai Belum Tuntas

Nagari Pasia Laweh Agam Terapkan Program Jorong Melayani pada 2021

Nagari Pasia Laweh Agam Terapkan Program Jorong Melayani pada 2021

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI