Reportase Investigasi.com
KOTA TANGERANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang gagal menuntut Akmal anak Wakil Walikota Tangerang.
Kuasa Hukum dari Akmal Cs mengadakan Jumpa Pers bertempat Sekber JTR, Kamis (24/12/20).
Dimana tim Kuasa Hukum terdiri dari Richard Nayoan, SH bersama dari Law Firm Prof. Edy Lustiono Associate menjelaskan, berkaitan dengan proses persidangan Akmal Cs hingga kini selalu ditunda oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut Richard Nayoan, SH bersama tim dihadapan wartawan, proses persidangan saat sudah tertunda 2 kali dari jadwal yang sudah diagendakan.
Penundaan sidang diketahui bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta untuk mencari fakta persidangan.
Padahal, pihak kami selaku Tim Penasehat Hukum sudah medapatkan surat asesmen surat hasil tes Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.
Adapun, Pasal yang didakwakan kepada Akmal Cs ada 3 versi dakwaan dan secara umum mereka (Akmal Cs, Red) dikenakan pasal 111 pengguna ganja, 112 pengguna sabu, 114 membeli, dan 127 rehabilitasi.
Penasehat Hukum menjelaskan, Menurut Hakim, batas waktu yang ditentukan hingga pada tanggal 4 Januari 2021 nanti dengan pembacaan tuntutan.
Kami berharap, hasil dari keputusan hakim nantinya akan dikenakan pada pasal 127 tentang rehabilitasi dan apabila di luar itu, kami selaku kuasa Hukum akan melakukan banding.
Demikian halnya dikatakan Imam fachrudin salah satu praktisi hukum yang dihubungi melalui conference virtual mengatakan, terkait pasal yang disangkakan kepada terdakwa Akmal Cs itu hal yang lazim dalam proses persidangan.
Seperti diketahui sebelumnya Akmal bersama 3 rekannya DS (26), SBS (26) dan MT (25) ditangkap karena kedapatan sedang mengkonsumsi jenis Sabu ditangkap di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten pada 6 Juni 2020 sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram. Dan Akmal Cs menjalani proses sidang perdananya pada Senin (26/10/2020) lalu.
Selanjutnya menurut Richard Nayoan. SH, Agenda sidang penuntutan terdakwa Akmal Soheirudin Jamil bersama Dede, Syarif dan Muhamad Tofik. Di tunda yang ke dua kalinya oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan alasan yang belum jelas.
Sidangnya Akmal Soheirudin Jamil sangat aneh dan istimewa. Dari awal perkara penangkapan pun polisi rilis sudah hampir 1 bulan. Ketika perkara sampai kejaksaan jaksa penuntut umum penolakannya ke P 19.
JPU meminta perkaranya di samakan dengan perkara Dede, Syarifudin dan Muhamad Tofik. Setelah berkas di kembalikan ke penyidik akhirnya bisa di P21 perkara lengkap. Memasuki agenda sidang tuntutan pun molor sampai di tunda 2 kali.
Tim kuasa Hukum Akmal Cs menerangkan, Akmal di tangkap ketika akan ke rumah Dede untuk pesta sabu. Akmal menyuruh Dede membeli sabu 1 gram atau 1dji untuk di pakai bersama seharga Rp. 1,6 juta.
Sedangkan Akmal perannya memberikan uang ke Dede lewat transfer sebesar Rp. 800 ribu. Perbuatan para terdakwa di buktikan JPU lewat pasal 114, 112 dan 127.
Prekusor bersekutu perbuatan jahat menyuruh di suruh membeli menukar di tukar narkotika bukan Tahanan unsur ini telah terpenuhi dengan banyaknya barang bukti 0,51 gram 0,31 gram sabu-sabu dan 73 gram ganja.
“Untuk melarikan tuntutan ke dalam pasal 127 rehab sangat kesulitan. Terdakwa Akmal pun belum memakai barang bukti yang sudah di beli oleh dede,” katanya.
AMR
Discussion about this post