Sarolangun, Jambi — Usai ditetapkan sebagai tersangka pada bulan lalu dengan print-1718/L.5.16/Fd.1/11/2022 oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun, perkara terus bergulir. Hitungan minggu Plt. Kadis Damkar Tahun 2017 ditahan sementara di Rutan Kelas II B Sarolangun.
Diduga terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap 9 (sembilan) mata anggaran dengan nilai 409.925.000,- (empat ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Sarolangun Tahun 2017.
Kasus terdakwa Drs. Tamrin, M. Si Bin M terus bergulir, setelah proses persidangan yang semula status terdakwa sebagai tahanan kota, beralih sebagai tahanan Rutan. Terdakwa resmi dilakukan penahanan pada Rutan Kelas II B Sarolangun, terhitung pada tanggal 21 Desember 2022.
Usai proses persidangan kali ini, Majelis Hakim langsung memerintahkan Jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penetapan.
“Majelis menetapkan terdakwa dalam tahanan. Mengalihkan tahanan terdakwa dari kota ke tahanan Rutan,” ujar Yandri Roni selaku Ketua Majelis Hakim.
Pelaksanaan peralihan ini berdasarkan penetapan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 39/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Jmb tanggal 21 Desember 2022.
Berdasarkan peralihan penetapan oleh Majelis Hakim tersebut, Egi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun dalam perkara ini, segera lakukan penetapan.
“Kita akan laksanakan penetapan,” tegasnya.
Diketahui proses peralihan penahanan dilakukan demi memperlancar serta mencegah terdakwa melarikan diri dan mengilangkan barang bukti.
Usai proses persidangan sesuai dengan penetapan Terdakwa langsung digiring untuk dilakukan pemindahan tahanan, ke Rutan Kelas II B Kab.Sarolangun, pada Rabu malam sekira pukul 21.30 Wib, dalam keadaan aman dan kondusif. (Pen /Hms)
Discussion about this post