Arosuka, — Mantan Ketua Panwascam Pantai Cermin Jendra Effendi yakin pasangan H. Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin menang di MK. Hal itu ia ungkapkan berdasarkan sejumlah bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di mahkamah.
Sebelumnya, dirinya dipecat oleh Bawaslu Kabupaten Solok lantaran adanya masalah pelanggaran etik yang dilakukannya. Namun, menurut dia, kasus yang menjerat dirinya itu tidak terbukti secara hukum. Ia juga tidak menyesalkan peristiwa itu, karena selain dirinya banyak elemen masyarakat yang ikut terpecah lantaran pilkada tahun lalu.
Disosial media, bersileweran postingan saling mengejek antara simpatisan maupun relawan paslon peserta pilkada kabupaten solok 2020, bahkan masih berlangsung hingga saat ini. Ini tentu tidak baik bagi daerah kita yang terkenal dengan erat dan kuatnya rasa solidaritas masyarakatnya, para pemangku kebijakan dan tokoh masyarakat hendaknya dapat menengahi masalah ini agar tidak menimbulkan konflik yang bermuara pada masalah hukum nantinya,”ujar Jendra Effendi dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (2/3) sore.
Lebih lanjut, Jendra berpendapat bahwa saat ini paslon Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin didampingi kuasa hukumnya sudah selesai beracara di mahkamah konstitusi dan sedang menunggu putusan final MK. Ia yakin perjuangan kuasa hukum pasangan itu dapat meyakinkan majelis hakim yang menyidangkan perkara dengan Nomor register perkara yaitu 77/PHP.BUP-XIX/2021.
Saya yakin pasangan Nofi Candra dan Yulfadri menang di MK. Sebab dalam pembuktiannya tampak banyak sekali kecurangan dalam pilkada kemarin. Hasil MK itu nanti hendaknya dapat menyatukan masyarakat kabupaten solok yang terpecah akibat proses pilkada tahun lalu,”ungkapnya. (Risko Mardianto)
Discussion about this post