SAWAHLUNTO–Bawaslu Sawahlunto ajak masyarakat untuk tolak “money politics” (politik uang) dan gunakan kesempatan memilih satu kali.
Bersama tokoh masyarakat, parpol peserta Pilgub, KPU Sawahlunto dan insan pers. Bawaslu mensosialisasikan ancaman pelanggaran pidana yang paling riskan menjelang Pilgub rabu (9/12) yang akan datang. Sosialisasi ini dilaksanakan diruangan pertemuan Bawaslu Kota Sawahlunto dengan menghadirkan dua orang narasumber Komisioner KPU Sawahlunto Rika Arnelia, SE. dan Dr. Aermadepa dosen pada Universitas Muhammad Yamin Kota Solok dan juga sebagai seorang pratiksi hukum.
Dalam kesempatan tersebut Rika Arnelia menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara pilgub, KPU mengingatkan agar seluruh masyarakat Sawahlunto yang sudah mempunyai hak pilih jangan lupa mendatangi TPS untuk menyalurkan suaranya memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. ” Seperti yang kita ketahui pencoblosan rabu tanggal (9/12), pada saat di TPS patuhilah protokol kesehatan untuk memutus mata rantai covid 19. Dan tahapan kampanye akan berakhir besok sabtu (5/12), selanjutnya kita semua akan memasuki masa tenang sampai hari “H”. Sebaiknya bagi parpol peserta pilgub mulai lah melakukan pembersihan APK ( Alat Peraga Kampanye) yang terpasang ditempat umum,” ujarnya.
Terkait kesiapan KPU Sawahlunto dalam melaksanakan pilgub Gubernur dan Wakil Gubernur, pihaknya telah melakukan langkah dan upaya dengan berkoordinasi dengan pihak TNI, Polri, Satpol PP dan Bawaslu Kota Sawahlunto untuk menghadapi masa tenang mulai tanggal (6/12) sampai menjeang hari H, untuk melakukan berbagai kegiatan pengamanan, pendistribusian ligistik dan surat suara, dan pengawasan dari pihak Bawaslu Sawahlunto selama masa tenang. ” Disini pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu akan tetap melakukan aktifitas untuk mewujudkan Pilgub yang aman, lancar dan sukses,” jelasnya.
Pratiksi Hukum Dr. Aermadepa lebih menekankan kepada pelanggaran yang bisa menjadi pidana bagi peserta Pemilu. Untuk pilgub Gubernur dan Wakil Gubernur di tahun 2020, buat siapa saja yang terlibat dalam money politic pemberi dan penerima bila kedapatan melanggar dengan bukti yang cukup maka akan diancam hukuman minimal 36 bulan maksimal 72 bulan. Dan bagi yang melakukan pencoblosan dua kali diancam hukuman dua tahun penjara. Untuk itu jadilah pemilih yang cerdas dalam Pilgub Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020. ” Saya berharap yang hadir disini mensosialisasikan kepada kerabatnya dan masyarakat Sawahlunto bahwa tolak politik uang dan jangan memilih sampai dua kali, itu cluenya,” ujar Dosen UMMY Solok ini. (yosefin)
Discussion about this post